LIPOSSTREAMING.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menghukum Herianto Siregar (37) jalani hukuman delapan tahun enam bulan (102 bulan) penjara. Vonis terdakwa kasus pemerkosaan itu dibacakan majelis hakim Kamis (7/4). Duda warga Jalan Pelita, Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubuklinggau Barat I itu divonis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perkosaan janda inisial AR (25) warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Vonis dijatuhkan hakim kemarin lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau Vina Astri. JPU sebelumnya menuntut Herianto Siregar dihukum sembilan tahun penjara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Lestari didampingi Hakim Anggota Ferri Irawan dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Huzaimah melalui zoom meeting. Saat sidang terdakwa berada Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukum dari Posbakum PN Lubuklinggau Febri Habibi Asril.
Dalam Vonisnya Majelis Hakim Tri Lestari menyatakan terdakwa Hendri Siregar terbukti melanggar Pasal 285 KUHPIdana tentang pemerkosaan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Tri Lestari lalu bertanya kepada terdakwa atas vonis tersebut. Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU saat ditanya hakim juga menyatakan pikir-pikir.
Dalam surat dakwaan terungkap, kasus pemerkosaan dilakukan Heriyanto Siregar pada Minggu 21 November 2021 sekira pukul 18.30 WIB di kamar rumah korban Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Mulanya, terdakwa datang ke rumah korban yang tak lain pacarnya sendiri. Karena cuaca hujan, terdakwa menginap di rumah korban. Saat itu korban hanya sendirian di rumah. Ayah dan ibu korban sedang pergi.
Ketika korban selesai mandi dan berpakaian, korban ke ruang tamu untuk mengambil bedak. Tiba-tiba terdakwa menarik tangan korban mengajak korban masuk kamar.
Korban berusaha melepaskan tangannya namun tidak bisa karena tangan korban dipegang dan ditarik dengan kuat oleh terdakwa. Sampai di dalam kamar, korban disuruh terdakwa duduk di atas kasur. Karena takut, korban berdiri mencoba untuk keluar kamar. Tetapi terdakwa mendorong badan korban hingga korban terguling kasur.
Saat terdakwa menindih badan korban, korban berusaha meronta dan mendorong badan terdakwa, namun korban tidak kuat.
“Jangan kak… jangan kak,” teriak korban.
“Aku bakal tanggung jawab,” tegas terdakwa.
Lalu terdakwa memperkosa korban. Sementara korban menangis.
Atas kejadian tersebut korban menceritakan perbuatan terdakwa pada orang tuanya. Orang tua korban murka, dan langsung melaporkan kepihak kepolisian. (adi)