LIPOSSTREAMING.NEWS – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret terjadi di Kota Lubuklinggau ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Jumat (11/03/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
Tersangka yang bernama Ingki Bawi Pronatika alias Bawit(27) itu diborgol Polisi saat berada di dekat Rumah Makan Telago, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Karena tersangka melakukan perlawanan, hendak menusuk anggota dengan sebilah pisau, dikhawatirkan akan membahayakan anggota dan masyarakat sekitar TKP, akhirnya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan menebak betis pada kaki sebelah kanannya.
Petani yang merupakan warga RT 09 Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura) itu ditangkap Polisi karena diduga menjambret ibu rumah tangga (IRT) yakni Mega Wati (41) warga Perumnas PT Bima Silampari No C 16 Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Akibatnya korban kehilangan ponsel Vivo tipe Y52 senilai Rp 3,7 juta.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Romi, Sabtu (12/3/2022) mengatakan aksi bandit jalanan dalam melakukan kejahatannnya “hunting” mencari barang berharga yang ditaruh di tempat penyimpanan barang, salah satunya di dashboard sepeda motor. Dalam melakukan aksinya tersangka dibantu rekannya inisial UY (DPO).
Hari itu, Jumat (11/03) sekira pukul 08.00 WIB korban dengan sepeda motor melintas di depan Rumah Makan Singgalang Jaya Jalan Yos Sudarso Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I .
Tiba-tiba dari arah belakang datang Tersangka Ingki Bawi Pronatika dan Tersangka UY mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria FU langsung memepet sepeda motor korban.
Lalu Tersangka Bawit yang berada di belakang atau dibonceng langsung mengambil ponsel korban yang diletakan di box bagian depan (dashboard ) sepeda motor.
Usai melancarkan aksi kriminalnya, kedua tersangka langsung melarikan diri ke arah Pasar Lubuklinggau. Sementara korban melapor ke Polres Lubuklinggau dengan LP / B- 49/ III / 2022 / LLG /RES LLG 11 Maret 2022.
Sebagaimana Pasal 365 KUHP, setelah mendapat laporan dari korban, Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kanit Pidum Aiptu Suwarno langsung melakukan penyelidikan. Lalu Polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka di Kelurahan Kenanga 2, Kecamatan Lubuklinggau Utara II .
Namun saat Polisi melakukan penangkapan, Ingki melakukan perlawanan hendak menusuk anggota dengan sebilah pisau. Karena dikhawatirkan akan membahayakan anggota dan masyarakat sekitar TKP maka, Polisi memberikan tindakan tegas terukur pada kaki sebelah kanannya.
Kemudian Tersangka Ingki Bawi Pronatika dibawa ke RSUD Dr Sobirin untuk diberikan tindakan medis. Sementara UY melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannnya, Tersangka Ingki Bawi Pronatika dan barang bukti Ponsel Vivo Y52 milik korban dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi oleh Tim Macan Linggau, tersangka mengakui telah menjambret HP korban, tersangka juga merupakan seorang resedivis kasus curat.
Maka, M Romi menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati saat menaruh barang berharga di laci dashboard sepeda motor. Meski terlihat aman, hal tersebut ternyata dapat memancing kerawanan menjadi incaran bagi bandit jalanan untuk melakukan aksinya.
Atas perbuatan tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (adi)