LIPOSSTREAMING.NEWS – Keluarga mendapat ultimatum dari pihak Polres Musi Rawas (Mura), membuat Jamari (57), tersangka penembakan Anggota Sat Narkoba Polres Mura, Briptu Khairul Candra menyerahkan diri.
Setelah mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa tersangka akan menyerahkan diri, Jamari dijemput Anggota Polres Mura di Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Minggu (22/5/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
Hal ini diungkapkan Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat didampingi Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat pres rilis di Mapolres Mura, Senin (23/5/2022).
”Setelah kami berhasil melakukan pendekatan ke pihak keluarga, didapat informasi bahwa tersangka akan menyerahkan diri. Sehingga jajaran Polres Mura menerima penyerahan terhadap tersangka penembakan,” jelasnya.
Dalam pres rilis juga Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, saat pengembangan kasus diketahui, Jamari menembak Briptu Khairul Candra dari jarak 10 meter.
Ia menegaskan Tersangka Jamari akan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 Junto 53 Percobaan Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun, dan Pasal 213 Ayat 2 KUHP yaitu melawan petugas pada saat petugas melakukan tugas yang dilindungi oleh hukum, yaitu pada saat penangkapan bandar narkoba dengan ancaman 8 tahun. Jamari juga dikenakan Pasal 351 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban luka.
Kronologis sebelumnya, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di belakang rumah Edwar Indra alias Indra (DPO) di Desa Bingin Jungut, Kecamtan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, terjadi tindak pidana penembakan terhadap Briptu Khairul Candra.
Saat itu Anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas yang sedang melaksanakan tugas yaitu penegakkan hukum terhadap bandar narkoba Indra dan Peri (kedua anak tersangka Jamari), sesaat setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua anakanya.
Tiba-tiba, Tersangka Jamari yang mengetahui anaknya ditangkap polisi langsung melakukan penembakan terhadap personil yang sedang melaksanakan tugas dengan menggunakan kecepek sebanyak satu kali, dan mengenai bagian paha sebelah kanan Briptu Khairul Candra. Setelah melakukan penembakan tersangka langsung melarikan diri ke hutan.
Kemudian kecepek yang digunakan untuk melakukan penembakan tersebut dibuang oleh tersangka ke sungai. Sedangkan personil anggota Sat narkoba lainnya langsung berusaha membawa Briptu Khairul Candra untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi mengungkapkan, Indra dan Peri masuk target operasi (TO) sebulan sebelumnya atau 9 April 2022. Namun karena untuk menuju ke Desa Bingin Jungut sendiri harus menyebrangi sungai, sehingga cukup sulit untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Bahkan saat melakukan penggerebekan di Bingin Jungut sendiri selalu gagal, karena di jembatan gantung yang menjadi satu-satunya akses untuk menyebrang sungai itu sering ada mata-mata yang mengintai kedatangan petugas. Ketika petugas datang, si ‘mata-mata’ anak menghubungi Indra. Dan informasinya, si ‘mata-mata’ ini dibayar oleh Indra.
Selasa (17/5/2022) sekira pukul 09.00 WIB Anggota Opsnal melakukan penyelidikan tentang kebenaran dan didapatkan informasi jika diduga pelaku adalah Indra, Feri dan Hengki selanjutnya melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan.
Rabu (18/5/2022) Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB dilakukan gelar perkara sehubungan dengan kebenaran informasi tersebut sehingga disimpulkan agar segera dilakukan upaya hukum.
Kamis (19/5/2022) sekira pukul 12.00 WIB team opsnal melaksanakan apel di Mapolres Musi Rawas dilanjutkan standby sambil menunggu informasi dari informan. Sekira pukul 14.00 WIB anggota opsnal yang berjumlah sepuluh orang menuju Bingin Jungut menggunakan dua unit mobil dan sampai di Muara Kelingi sekira jam 15.00 WIB sambil memastikan informasi.
Sekira pukul 15.30 WIB anggota menuju ke lokasi Desa Bingin Jungut mengendarai tiga sepeda motor masing-masing berbonceng tiga, sedangkan satu personel standby di mobil.
Sekira pukul 15.45 WIB sampai di TKP terlihat ada lima orang di belakang rumah Indra dan mereka melarikan diri.
Setelah dilakukan pengejaran yang berhasil diamankan hanya Hengki. Sementara empat orang lainya melarikan diri.
Dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan satu buah kotak plastic yang berisi tujuh plastik klip sedang diduga shabu, 32 palstik klip kecil diduga shabu dan 1/2 butir pil warna biru diduga extasi.
Dilanjutkan Polisi menggeledah rumah Indra dan diamankan Feri (kakak Indra) dan juga dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa alat hisap sabu.
Setelah itu datang warga setempat membawa sebilah parang dan sempat berselisih dengan anggota tidak lama dari itu terdengar suara beduk dan teriakan diiringi dengan segerombolan warga datang ke TKP.
Tidak lama kemudian terlihat ada salah satu warga membawa senjata api rakitan laras panjang dan mengarahkan ke anggota, pada saat itu juga pelaku Feri (yang sudah diamankan) berteriak “Tembaklah bak (Jamari,red)!”
Kemudian terdengar suara letusan kecepek kemudian Briptu Mardha berteriak ” Kak Irul keno tembak.”
Setelah itu pecah konsentrasi dan anggota menolong Briptu Khairul Chandra, sedangkan Hengki dan Feri yang sudah diamankan melarikan diri.
Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB gabungan Satres Narkoba, Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Mura berhasil mengamankan Hengki di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura.
“Sedangkan Indra dan Feri terus kami kejar. Apabila melawan kami tindak tegas,” ungkapnya.
Di hadapan penyidik, Jamari mengakui sudah menembak Anggota Polres Mura. Penembakan dilakukan terpaksa dilakukan setelah mengetahui anaknya (Feri,red) ditangkap Polisi. Sehingga, menggunakan kecepek Jamari menembak salah seorang anggota polisi.
“Aku baru balek dari kebon, tedenger bunyi tembakan, jingok Feri lah telentang, aku kiro lah mati, langsung bae aku nembak. Idak sadar aku tu,” ungkap Jamari.
Jamari mengungkapkan Feri bukan bandar narkoba, hanya pemakai. Sementara Indra yang juga anaknya memang bandar narkoba di Bingin Jungut.
Setelah kejadian, Jamari kabur ke hutan dan membuang kecepek ke sungai. Sementara Indra, Feri dan salah seorang pembeli narkoba juga berhasil kabur.
“Senjata rakitan yang kupakai itu memang sering aku bawa ke kebun untuk menakuti hewan buas yang sering masuk kebun, cak harimau, dan beruang. Senjata itu punya bapak saya, warisan. Tapi untuk pelurunya sengaja saya buat sendiri dengan campuran timah pancing,” ungkapnya lagi. (LIPOS)