LIPOSSTREAMING.NEWS – DD (39), mantan kadus di Kecamatan Kepahiang, Provinsi Bengkulu harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia merasakan dinginnya di balik jeruji besi tahanan Mapolres Kepahiang. Hal itu karena DD diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM yang dikonfirmasi Selasa (10/5/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap DD.
“Peristiwa pencabulan terjadi dua kali, pertama kisaran bulan Desember 2021 dan kejadian kedua terjadi Minggu 8 Mei lalu dengan TKP rumah tersangka,” jelas Iptu Doni Juniansyah.
Untuk kronologisnya jelas Kasat, kejadian pertama saat itu korban pulang sekolah langsung dipeluk dan dicabuli oleh tersangka. Sementara untuk kejadian kedua Minggu 8 Mei 2022 sekira pukul 07. 30 WIB korban kembali berniat untuk melampiaskan hawa nafsunya dengan memeluk korban dari belakang dan mencabuli korban.
“Mungkin merasa kejadian pertama aman-aman saja, tersangka kembali mengulanginya. Pada aksi kedua ibu korban yang juga istri tersangka melihat,” ujarnya.
Tidak terima apa yang sudah dilakukan tersangka pada korban, saat itu juga ibu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kepahiang.
Kata Iptu Doni Juniansyah tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung mengamankan tersangka Senin (9/5/2022) pukul 22.00 WIB di rumahnya.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya (ce)