Ini yang Terjadi Jika Barang Bukti Dimusnakan?

dr febrian

LIPOSSTREAMING.NEWS – Pengamat Hukum Dr Febrian menegaskan, keberatan yang diajukan penasihat hukum tersangka cukup jeli, dengan mengajukan keberaan terkait Barang Bukti (BB) yang sudah dimusnahkan, sebelum ada keputusan yang inkrah. Dan ini, akan menjadi catatan majelis hakim.

Karena menurutnya BB sudah seharusnya tidak dimusnahkan sebelum selesainya persidangan dan adanya keputusan yang inkrah. BB sepatutnya dihadirkan dalam persidangan.

“Sementara kalau sudah dimusnahkan, nggak ada yang bisa dibuktikan dipersidangan. Makanya BB harusnya jangan dimusnahkan. Kalau sudah seperti ini bahkan diajukan dalam keberatan, ya tinggal menunggu pertimbangan hakim,” jelasnya.

BB harusnya jadi barang bukti di persidangan. Dampak besarnya memang tidak ada, hanya substansinya kurang. Dan ini juga tidak akan menganggu jalannya persidangan.

“Namun karena menjadi catatan dihakim nantinya, dampaknya dapat melemahkan pembuktian yang berakibat pada putusan. Ya sekali ini karena penasihat hukumnya jeli,” ungkapnya. (lipos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *