Ini Alasan Pimpinan Bawaslu Muratara Mangkir dari Panggilan Penyidik?

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni

LIPOSSTREAMING.NEWS – Sebanyak delapan orang yang terdiri dari tiga komisioner, tiga koorsek dan dua Staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dipanggil Penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau. Namun mereka mangkir alias tidak hadir, Senin (4/4/2022).

Delapan saksi dipanggil akan ditanya terkait dugaan korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2019 sebanyak Rp 200 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 9 milyar jadi keseluruhannya Rp 9,2 Miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi , Agrin Nico Reval saat diwawancarai membenarkan bahwa kemarin jadwal pemanggilan beberapa saksi dalam perkara Bawaslu Muratara.

Berdasar surat panggilan harusnya para saksi menghadap penyidik pukul 09.00 WIB. Namun satupun tidak ada yang hadir karena sejumlah alasan. Seperti sakit, dinas luar, dan sedang berada di luar kota.

Kasi Pidsus berharap kepada yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara Bawaslu Muratara agar kooperatif. Dalam pekan ini penyidik akan mengagendakan penggilan kedua kepada para saksi tersebut.

” Apabila pemanggilan satu, dua, dan tiga tidak hadir maka penyidik akan menjemput paksa. Mengenai statusnya nanti sesuai dengan hasil keterangan saksi. Itu wewenang penyidik apakah akan langsung dilakukan ditetapkan tersangka atau bagaimana,” imbuhnya.(adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *