Ini Akibatnya Berbuat Tidak Senonoh

Foto: Apri Yadi/Linggau Pos SIDANG: Terdakwa inisial DAM (19) mengikuti sidang putusan secara zoom di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau karena diduga setubuhi pacarnya yang masih SMA inisial VP (14). Sidang berlangsung Kamis (15/6/2023).

LIPOSSTREAMING  – Mungkin dipenjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan penjara pantas dijatuhkan kepada terdakwa inisial DAM (19). Warga Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas itu dihukum karena setubuhi pacarnya masih dibawah umur inisial VP (14)

Surat putusan dibacakan Hakim Muhammad Deny Firdaus SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (15/6/2023). Vonis majelis hakim lebih berat setahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa delapan tahun penjara.

Sidang secara zoom dipimpin Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus SH, dibantu anggota hakim Marselinus Ambarita SH dan Lina Safitri Tazili SH, dengan Panitera Pengganti (PP) Marlinawati. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukumnya Burmansyahtia Darma, S.H dari Pusbakum Silampari.

BACA JUGA :  Kapolres Ungkap Ada Peredaran Oli Palsu di Kota Lubuklinggau

Dalam putusannya, Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus SH, menyatakan bahwa terdakwa inisial DAM terbukti sah bersalah dan menyakinkan telah melakukan pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahum 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *