LIPOSSTREAMING.NEWS- Hukuman penjara kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dijalani Trimayang Sari alias Tri (29) di Pekan Baru sepertinya tidak membuat jera untuk melakukan tidak kejahatan. Warga Dusun baru Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu itu kembali melakukan tindak pidana pencurian di RT 06 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Jum’at (15/4/2022) sekira pukul 06.00 WIB. Korbannya Lilis Tarmida (60) warga Dusun III Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Tersangka berhasil ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau, Kamis (13/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka diproses hukum berdasarkan LP / B / 20/ IV / 2022 / Sumsel / Polres Lubuklinggau / Sek.Llg Selatan, tanggal 18 April 2022.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi menjelaskan aksi pencurian menimpa korban terjadi pada Jumat (15/5/2022) sekira pukul 06.00 WIB. Kronologisnya adik korban bernama Kartiwa memanaskan sepeda motor di depan rumah tempat tinggalnya di RT 06 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Kemudian Kartiwa pergi membeli minuman tidak jauh dari rumahnya. Pada saat kembali sepeda motor milik korban tidak ada lagi. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih No. Polisi : BG-3851-GAF, kerugian ditaksir senilai Rp. 18.000.000,-.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dan informasi yang tepat maka dilakukan penangkap terhadap tersangka,” jelas Romi.
Tersangka ditangkap pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan SMB II Kelurahan Marga Mulya Kecamayan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. Saat itu tersangka tanpa melakukan perlawanan langsung diamankan Tim Macan Linggau untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu kunci serap/cadangan sepeda motor, satu lembar Surat keterangan lesing FIF group, satu lembar copy BPKB sepeda motor Honda Beat warna putih No. Polisi : BG-3851-GAF, No. Rangka : MH1JM811XMK631504 No. Mesin : JM81E-1633498 An. LILIS TARMIDA dan satu buah kunci T.
“Hasil interogasi, tersangka Trimayang Sari mengakui perbuatannya melakukan pencurian kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih di Simpang Periuk bersama dengan Badoi (DPO). Tersangka juga mengaku pernah dipidana perkara curat di Pekanbaru Riau,” terang Romi.
Tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian dua kali. Pertama di Jembatan Ulak Surung pada April 2022 (awal puasa). Tersangka berhasil membawa motor Yamaha Mio hitam milik korban. “Tersangka melakukan aksi pencurian do TKP ini bersama Badoi (DPO). Modusnya tersangka Badoi merusak kontak kendaraan menggunakan kunci T. Posisi motor sedang di parkirkan dipinggir jalan. Motor hasil curian dijual di daerah Kepala Curup dan tersangka dapat bagian 1.000.000,” jelas Romi.
Pencurian kedua dilakukan tersangka di Simpang 3 masjid depan Jalan Bengawan Solo pada April 2022 siang hari. Korbannya perempuan menggunakan motor matic sejenis spacy. Modusnya lagi-lagi bersama tersangka Badoi (DPO) merampas HP di box depan motor korban. HP hasil curian dijual ke Kepala Curup dan tersangka mendapat bagian Rp 400.000.(blc)
Hukuman Penjara Tidak Membuat Trimayang Sari Jera
