Hati-hati, Uang Palsu Beredar di Lubuklinggau

Terdakwa Paisol (56) mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Lubuklingggau Selasa (26/4/2022). Warga Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II jalani sidang tuntutan dalam kasus kepemilikan uang palsu.

LIPOSSTREAMING.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut Terdakwa Paisol (56) tiga tahun penjara, denda Rp 10 miliar, subsider 6 bulan penjara, Selasa (26/4/2022).

Pengangguran yang tinggal di Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini dituntut karena diduga memiliki uang palsu berupa 28 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribuan.

Sidang secara zoom meeting dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulia Marhaena dibantu Hakim Anggota Tyas Listiani dan Amir Rizki Apriadi serta Panitera Pengganti (PP) Alkautsar Dwi Adha. Sementara terdakwa berada di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Supriansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa bersalah dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011,

Dengan itu Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Paisol dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara, denda Rp 10 milyar, subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

JPU Suprianyah, SH menegaskan, yang memberatkan bahwa terdakwa tidak memiliki izin menyimpan yang dinyatakan uang palsu, Sedangkan yang meringankan terdakwa jujur dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Ketua Majelis Hakim Yulia Marhaena lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa memohon pada majelis hakim agar diputus seringan-ringannya. Sementara JPU saat ditanya hakim tetap pada tuntutan.

Kronologis terdakwa disidangkan menyatakan terdakwa Paisol Kamis 30 Desember 2021 sekira pukul 00.15 WIB mengedarkan uang palsu di Jalan Waringin Lintas Kecamatan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Mulanya, Anggota Opsnal Polres Lubuklinggau Eko Lesmana sedang patroli rutin menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Lalu Eko dapat informasi kalau di Jalan Waringin Lintas Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubukinggau Utara II tersebut ada orang yang diduga menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Maka Anggota Tim Opsnal Polres Lubuklinggau lainnya langsung melakukan peyelidikan. Saat anggota melakukan penyelidikan dan mengerucut kepada terdakwa yang ciri-cirinya sama dengan informasi dari masyarakat, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa.

Anggota Polres Lubuklinggau menemukan 28 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan nomor seri yang sama yakni OOG779518 yang telah dicetak ulang (foto copy) diatas kertas lembaran putih namun belum dipotong rapi ditemukan di bawah kasur dalam rumah terdakwa.(LIPOS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *