LIPOSSTREAMING.NEWS – Tim Gaspol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Polres Lubuklinggau, Jumat (4/3/2022) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangkanya Rio Umbara (24) warga Jalan Garuda RT 03 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 25 / III / 2022 / Sek Barat tanggal 03 Maret 2022. Korban pencurian RUP (17) pelajar warga Jalan Perumdam RT 05 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, pada Kamis (3/3/2022) sekira pukul 17.30 Wib di Lapangan Perbakin Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Fahrizal didampingi Kanit Reskrim Aiptu Paisal menjelaskan, modus operadi tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang diparkirkan disamping Lapangan Perbakin Kel Kayu Ara Kec Lubuklinggau Barat I. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol BG 5017 HAA ditaksir sekitar Rp.7.000.000.
Kronologis kejadian Kamis (3/3/2022) sekira pukul 17.30 WIB, tersangka Rio bersama temannya melakukan pencurian sepeda Motor milik korban. Pada saat kejadian korban sedang olah raga lari keliling lapangan Perbakin. Sementara sepeda motor milik korban diparkir di lapangan Perbakin. Tersangka Putra (DPO) bertugas merusak kunci sepeda motor milik korban mengunakan kunci liter T. Setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor milik korban, tersangka Rio dan Putra menjualnya ke Desa Tanjung Sanai Rp 3.000.000. Tersangka Rio mendapat bagian Rp 900.000 sedangkan tersangka Putra mendapat bagian Rp 900.000. Sisa uang penjualan motor dibeli Narkoba jenis sabu untuk mereka hisap bersama.
Dijelaskan Kapolsek, setelah menerima laporan kejadian, pihaknya melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta riksa saksi dan mengecek rekaman CCTV. Hasil rekaman CCTV diketahui pelaku pencurian motor milik korban diduga dilakukan Rio. Kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan didapat informasi tersangka Rio sedang berada di depan rumah warga di Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Paisal, Katim Opsnal Bripka Fitra Hadi dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku. Tersangka Rio sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Berkat kesigapan anggota akhirnya diduga pelaku berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat untuk dilakukan pemeriksaan. “Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan Curanmor di Lapangan Perbakin dengan temanya bernama Putra (DPO) dengan cara merusak kunci kontak motor korban.Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas)/Jambret HP di lapangan Perbakin sebanyak 3 kali,” jelas Kapolsek. (blc)