Guru Ngaji Sodomi, Segera Disidangkan

TERSANGKA- Sudarto (31)

LIPOSSTREAMING.NEWS –  Petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Unit Perlindungan Perempuan dan anak (UPPA) Polres Lubuklinggau melimpahkan tersangka Sudarto (31) ke kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Kamis (18/3/2022)

Buruh Ngaji warga Jln Amula Rahayu Rt. 02 Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dilimpahkan karena diduga mensodomi anak muridnya sendiri yang masih dibawah umur yakni inisial MAZ

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrisandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi didampingi Kanit UPPA Polres Lubuklinggau, Aipda Christina Tupessy, SH mengatakan pelimpahan tersangka langsung diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Rodianah, SH.

Berdasarkan berita acara pengiriman tersangka dan barang bukti (BB) tentang penyidikan tersangka Sudarto sudah lengkap (P-21) oleh JPU Kejari Lubuklinggau.

“ Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan menjalani persidangan,” jelas AKP M Romi yang pernah menjabat Kapolsek Muara Lakitan

Sementara Kejari Lubuklinggau Ade Willy Chaidir melalui JPU Kejari Lubuklinggau Rodianah, SH mengatakan untuk sementara tersangka Sudarto dijerat perkara tindak perkara pidana pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Berkas tersangka masih kami pelajari, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Sekedar mengingatkan sudah melancarkan aksinya sejak korban duduk kelas 3 SD atau awal 2018.

Sodomi yang dilakukan tersangka dicurigai oleh bapak korban, saat sang anak dibawa ke Puskesmas karena korban demam, sakit ketika BAB, dan pernah mengeluarkan darah. Korban juga merasakan nyeri ketika buang air kecil.

Saat itu, bapak tersangka langsung meminta korban untuk menceritakannya. Dan korban mengakui telah disodomi di rumah tersangka juga di rumah korban. Setiap melakukan aksinya, kondisi rumah sedang sepi tanpa diketahui orang lain.

Aksi terakhir yang dilakukan tersangka saat dijebak oleh ayah korban yang bekerjasama dengan Anggota Kepolisian.

Minggu (12/12) sekira jam 08.00 WIB, tersangka datang untuk mengajar ngaji di rumah korban.

Sementara orang tua korban tidak ada dirumah. Tanpa diketahui tersangka, orang tua korban mengintip perilaku tersangka terhadap korban.

Tindakan bejat yang dilakukan oleh tersangka disaksikan langsung oleh bapak korban. Saat sedang melakukan aksinya, bapak korban dan petugas langsung menggerebak tersangka dan menangkap tersangka dan tersangka langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau.

Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menyodomi korban puluhan kali sejak kelas 3 SD. Setiap melakukan aksinya, korban selalu dipaksa, diancam akan dibunuh. Tersangka juga akui korbannya hanya satu.

Tersangka yang juga keseharian mengajar di Rumah Tahfidz Al-Quran dan mengajar ngaji privat ini, sudah memiliki istri dan dua anak. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *