Warga Nibung Diganjar 3 Tahun, Gara-gara Pinjam Motor

Terdakwa Riski Hapidz alias Apid (21)

LIPOSSTREAMING.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara pada Terdakwa Riski Hapidz alias Apid (21), Kamis (31/3/2022).

Vonis yang dijatuhkan lebih berat. Sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut terdakwa 2,6 tahun penjara.

Warga Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara ini karena terbukti menggelapkan Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah Nopol BG 6697 QA milik korban Keriyono.

Sidang secara zoom dipimpin Ketua Majelis Hakim Verdian Martin dengan Anggota Amir Rizki Apriadi dan Lina Safitri Tazili dengan Panitera Pengganti Dedi Sohaidi. Sedangkan tersangka berada di Lapas Kelas IIB Surulangun.
Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim Verdian Martin menyatakan Terdakwa Riski Hapidz terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana “penggelapan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dalam Dakwaan Pertama menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tiga tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Verdian Martin SH menegaskan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan merugikan korban Keriyono. Sementara yang meringankan, terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Verdian Martin lalu bertanya kepada terdakwa atas vonis tersebut. Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU saat ditanya hakim juga menyatakan pikir-pikir.
Sekedar mengingatkan, hal yang membuat Terdakwa Riski Hapidz disidang, karena Selasa 2 November 2021 sekira pukul 21.30 WIB ia makan di Warung Pak Abadi, Blok B 2, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Pada waktu yang bersamaan, korban Keriyono juga sedang makan lontong di Warung Pak Abadi.
Usai korban selesai makan, ia akan melanjutkan perjalanan pulang.

Tiba-tiba terdakwa memanggil korban dan meminta korban mengantarnya pulang.
Korban pun mengiyakannya. Lalu mereka boncengan dengan Sepeda Motor Honda Scoopy berwarna merah Nopol BG 6697 QA milik korban.

Dalam perjalanan terdakwa mengajak korban berkenalan. Sampai di Pasar Kecamatan Nibung, turun hujan.

Korban dan terdakwa berteduh di poskamling. Lima menit kemudian, terdakwa meminta korban untuk mengantarnya kembali ke warung Pak Abadi.

Sampai di warung Pak Abadi, terdakwa mengajak korban memesan makanan dan minuman. Terdakwa lalu meminjam sepeda motor milik korban dengan berkata “Minjam dulu motor kamu sebentar, nak ngambek HP adek aku di sebelah kecamatan, dekat sinilah.”

Karena korban merasa tidak enak, maka korban meminjamkan sepeda motor miliknya pada terdakwa.

Setelah satu jam korban menunggu terdakwa belum juga kembali. Lalu korban melaporkan terdakwa ke Polsek Nibung Sabtu 27 November 2021.

Akibat perbuatannya, korban kehilangan motor Honda Scoopy senilai Rp 7 juta. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *