Gara-gara Makan Lontong di Penjara 3 Tahun

LIPOSSTREAMING.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Terdakwa Riski Hapidz alias Apid (21), Rabu (27/4/2022). Vonis yang dijatuhkan lebih berat. Sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa 2,6 tahun penjara.

WARGA Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara ini divonis berat karena terbukti menggelapkan Sepeda Motor Honda Scoopy merah Nopol BG 6697 QA milik Keriyono.

Sidang secara zoom meeting dipimpin Ketua Majelis Hakim Verdian Martin dibantu Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi dan Lina Safitri Tazili dengan Panitera Pengganti Dedi Sohaidi. Sedangkan terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Sarulangun.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Verdian Martin menyatakan Terdakwa Riski Hapidz terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dalam Dakwaan Pertama JPU sebelumnya.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 3 tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Verdian Martin menegaskan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan korban Keriyono menanggung kerugian. Sementara yang meringankan, terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Verdian Martin lalu bertanya kepada terdakwa atas vonis tersebut. Terdakwa nyatakan terima, Sementara JPU saat ditanya hakim juga nyatakan terima.

Kronologis terdakwa disidangkan karena Selasa 2 November 2021 sekira pukul 21.30 WIB melakukan penggelapan di Warung Pak Abadi Blok B 2, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Mulanya Keriyono sedang makan lontong di warung Pak Abadi. Saat yang sama, terdakwa juga sedang makan di warung tersebut.
Setelah selesai makan, Keriyono akan melanjutkan perjalanan pulang.

Tiba-tiba terdakwa memanggil korban dan meminta korban untuk mengantarnya pulang.Korban pun mengiyakannya.

Kemudian korban dan terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy merah Nopol BG 6697 QA.

Dalam perjalanan, terdakwa mengajak korban berkenalan sebab memang terdakwa dan korban tidak saling mengenal.

Setelah tiba di Pasar Kecamatan Nibung, karena turun hujan, korban dan terdakwa berteduh di pos kamling.

Lima menit berteduh, terdakwa meminta korban untuk mengantarnya kembali ke warung Pak Abadi.

Setelah tiba di warung Pak Abadi terdakwa mengajak korban untuk memesan makanan dan minuman. Kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan berkata “Minjam dulu motor kamu sebentar nak ngambek HP adek aku di sebelah kecamatan, dekat sinilah.”
Karena korban merasa tidak enak, maka korban meminjamkan sepeda motor miliknya pada terdakwa.

Setelah satu jam menunggu, terdakwa belum kembali maka korban melapor ke Polsek Nibung Sabtu 27 November 2021. Karena korban kehilangan Scoopy miliknya senilai Rp 7 juta. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *