Gara-gara Laptop Dipenjara 5 Tahun

DIAMANKAN - Tiga tersangka (Duduk) saat diamankan Tim Landak Polres Musi Rawas dan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, Kamis (7/4) diduga terlibat kasus penciran di kantor Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas pada Rabu (6/4).

LIPOSSTREAMING.NEWS – Dalam hasil interogasi, HP mengaku melakukan pencurian bersama JAP, YG (DPO), WR (DPO) dan Arjun Saputra. Berdasarkan keterangan itu, petugas gabungan langsung melakukan penangkapan.

Akhirnya Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menangkap JAP di Kelurahan Margorejo. Kemudian pukul 11.40 WIB menangkap Arjun Saputra di Kelurahan Siring Agung.

Dari para tersangka juga diamankan dua unit laptop milik korban, sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nopol milik tersangka dan kamera Nikon milik korban.

Tersangka JAP dan Arjun Saputra mengaku diajak HP untuk membobol kantor desa. Dari tiga tersangka diamankan masing-masing satu buah laptop merk acer warna hitam silver, notebook merk zyrex warna putih, camera merk nikon dan tasnya milik kantor Desa.

Serta Satu unit honda supra fit X warna hitam tanpa nopol, sebilah pisau begagang kayu coklat sarung lakban hitam milik tersangka yang digunakan untuk mencuri.

Atas perbuatannya ketiga tersangka masing-masing terancam dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara. (lipos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *