LIPOSSTREAMING.NEWS – Kasus pembunuhan Taufik (Koordinator Lapangan) PT Selatan Agung Sejahtera (SAS) memasuki babak baru. Kamis (21/42022), Terdakwa Winata alias Nata (24) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Komandan Regu (Danru) Security itu disidang karena diduga menikam Taufik (47) Jumat (31/12/2021) sekira pukul 17.45 WIB hingga korban meninggal dunia.
Sidang secara zoom meeting dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferri Irawan dibantu Hakim Anggota Tri Lestri dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Rahmad Wahyudi. Sementara terdakwa berada di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Zubaidi, SH menyatakan kejadian bermula, Jumat 31 Desember 2021 sekitar pukul 06.00 WIB Taufik ( korlap Security PT. SAS) berangkat dari rumahnya untuk bekerja di PT SAS. Pada pukul 18.10 WIB Taufik, Taphilza, dan Terdakwa Winata berada di samping Pos Penjaga Security PT. SAS.
Saat itu, Taufik memberitahu terdakwa bahwa mulai 1 Januari 2022 kontrak kerja terdakwa sebagai penjaga security PT SAS berakhir. Taphilza melihat wajah Terdakwa Winata yang pucat. Taufik meminta Terdakwa Winata melepaskan Bet Danru dari lengannya.
Terdakwa tidak mau dan meminta agar besok saja. Namun korban tetap meminta terdakwa untuk melepaskan Bet Danru saat itu juga dikarenakan mulai besok sudah ada regu lain yang akan menggunakan Bed Danru tersebut.
Setelah terdakwa melepaskan Bed Danru, korban meminta saksi Taphilza agar meletakan Bed Danru ke dalam jok motor korban di depan pos penjagaan.
Tak lama kemudian turun hujan, korban pun masuk ke dalam pos security diikuti Terdakwa Winata yang kemudian duduk di samping korban.
Taphilza pun juga ikut masuk ke dalam Pos Security dan hanya berdiri. Karena terdakwa kesal dan sakit hati pada korban, ia teringat ada sebilah pisau di pinggangnya. Terdakwa pun mencari posisi yang pas untuk menusuk korban. Terdakwa Winata lalu pindah tempat duduk ke belakang korban yang posisi duduknya lebih tinggi.
Pada pukul 18.25 WIB, terdakwa mencabut pisau bergagang kayu warna hitam bersarung kulit warna coklat panjang 22 centimeter itu lalu menusuk sekuat tenaga ke punggung korban.
Terdakwa Winata lalu mencabut pisau itu. Korban berusaha menendang ke arah terdakwa sambil berkata “Ingat ta….. bukan kehendak mamang ta.” Terdakwa pun kembali menusuk kaki korban, menekan paha sebelah kiri korban dengan menggunakan dengkul sebelah kanan terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menusuk ke dada dan wajah korban secara berulang kali menggunakan pisau hingga korban bersimbah darah dan tidak bergerak lagi.
Taphilza berusaha untuk memisahkan keduanya, namun tidak berhasil. Terdakwa pun kemudian berdiri dan langsung menginjak kepala dan badan korban secara berulang kali.
Tak lama kemudian datang Subher. Lalu Taphilza dan Subher berusaha memegang terdakwa, namun terdakwa berusaha lari kabur meninggalkan tempat kejadian.
Berdasar Surat Keterangan Kematian 11 Januari 2022 dari Dokter Puskesmas Muara beliti Kecamatan Beliti menyatakan bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum, korban mengalami luka tusuk tangan kanan lengan bawah, lengan atas dekat siku, lecet disiku, perut sebelah kiri, leher, luka tangan kiri di atas dan bawah, di pipi sebelah kanan, di bawah mata kanan, kelopak mata atas sebelah kanan, hidung, punggung sebelah kiri serta bahu sebelah belakang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Ayat KUHPidana.(adi)