LIPOSSTREAMING.NEWS – Terdakwa Ahmad Irfan alias Ipan (36) menjalani sidang perdana, Kamis (18/3/2022). Buruh yang tinggal di Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini disidangkan karena menggelapkan Mobil Suzuki AFV Nopol B-1738 –SKY milik Andri (Owner Travel Diamon).
Sidang secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Tyas Listiani dibantu Hakim Anggota Yulia Marhaena dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Rahmat Wahyudi. Karena pandemi Covid-19, terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
JPU Zubaidi, SH dalam dakwaanya menyatakan kronologis terdakwa disidangkan bahwa Terdakwa Ahmad Irfan alias Ipan Senin 6 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB menggelapkan mobil milik Andri di Loket Diamon Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1
Mulanya, saat terdakwa di Loket Travel Diamon ada penumpang yang mau dijemput. Saat itu Sopir Mobil Suzuki AFV B-1738 –SKY Edo sedang tidak ada di loket.
Lalu Kemas Manan Apriasyah menyuruh terdakwa untuk menjemput penumpang di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Setelah terdakwa berangkat dari Loket Diamon dan ditunggu -tunggu terdakwa tidak kembali lagi ke loket.
Saksi Kemas Manan Apriansyah melaporkan terdakwa ke pihak berwajib bahwa Mobil Suzuki APV Nopol B- 1738 –SKY tidak dikembalikan terdakwa.
Saat Kemas Manan Apriansyah bersama Anggota Polsek Lubuklinggau Barat mencari mobil tersebut, dan ditemukan di rumah Simanjuntak (DPO). Mobil ditemukan, namun Simanjuntak kabur.
Mobil Suzuki APV lalu dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat. Dan Polisi juga mengamankan Terdakwa Ipan yang menggadaikan Mobil Suzuki APV kepada Simanjuntak Rp 10 juta. Uang itu habis digunakan terdakwa untuk foya-foya. Akibat perbuatan Ipan, Andri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 70 juta. (adi)