Fajar Surya Dipenjara 14 Tahun Denda Rp 1 Miliyar

Foto : Apri Yadi/Linggau Pos SIDANG : Fajar Surya (27) jalani sidang putusan secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau karena menyetubuhi sang pacar inisial ZN (15), Kamis (22/6/2023).

LIPOSSTREAMING  – Fajar Surya (27) dihukum 14 tahun penjara dan juga didenda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara mungkin belum setimpal dengan derita yang dirasakan korban inisial ZN (15). Betapa tidak masa depan ZN telah dirusak Fajar Surya.

Vonis terhadap warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas itu dibacakan Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Kamis 22 Juni 2023.

Selain dihukum 14 tahun penjara, pengangguran yang berusia 27 tahun ini juga didenda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara.
Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH sebelumnya.

BACA JUGA :  Tidak Ingin Tambah Anak Putuskan Jadi Peserta Akseptor MOW

Sidang secara tertutup ini diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH dan Panitera Pengganti (PP) Rahmad Wahyudi, SH. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukum Burmansyahtia Darma, SH
dari Pusbakum Silampari.

Dalam putusannya Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyampaikan bahwa terdakwa Fajar Surya terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Juncto pasal 76 D Indang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undangndang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan merintah Pengganti Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang publik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-undang Republik lonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 un 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 ang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *