Empat Oknum Polisi Terancam 7 Tahun Penjara

PRESS RILIS- Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP M Ismail dalam press rilies di Mapolsek Lubuklinggau Timur, Minggu (20/3/2022).

LIPOSSTREAMING.NEWS – Empat oknum polisi yang terlibat dalam kasus meninggalnya Hermanto tahanan Polsek Lubuklinggau Utara resmi ditetapkan tersangka. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. Hal itu ditegaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam press rilis Minggu (20/3/2022) pukul 09.30 WIB di Mapolsek Lubuklinggau Timur.

“Empat oknum tersebut yakni Aiptu AR, Briptu AD, Briptu L, dan Briptu R. Seluruhnya merupakan Anggota Polsek Lubuklinggau Utara,” jelas AKBP Harissandi.

Dalam kasus penganiayaan terhadap tahanan yang dilakukan oknum anggota Polsek Lubuklinggau Utara ini, ada enam anggota yang diperiksa. Hasilnya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti akan dilakukan sidang kode etik terhadap empat oknum Anggota Polsek Lubuklinggau Utara ini. Kasus tindak pidana umumnya juga terus berjalan.

Selain itu tegas dia, empat tersangka ini sudah ditahan di Mapolres Lubuklinggau.
Sementara, empat tersangka ini disangkakan tindak pidana dalam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Oasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,”tegasnya.

Untuk peran keempat tersangka ini, masing masing mereka melakukan penganiayaan dan keempat-empatnya ini sudah tidak lagi diaktifkan dari jabatannya dan sudah dimutasikan.

Sementara Kapolsek Lubuklinggau Utara sudah dipindahkan ke Polda Sumsel.
“Pesan saya kepada keluarga korban tidak usah khawatir, bila belum puas ataupun belum mengerti bisa langsung datang kepada saya, atau Waka ataupun ke Kasat Reskrim,”ungkapnya

Sebelumnya Kapolres pernah menyebut dia selama ini selalu terbuka sejak awal, termasuk menyangkut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diserahkan ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Negara.
Karena kasus ini laporan model A, dan pihak keluarga sudah melapor ke Propam bukan ke SPKT, karena ini bukan kasus delik aduan, sebab keluarga tidak melapor ke SPKT maka diterbitkan laporan (LP) model A.

Seperti diketahui seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Hermanto (41) warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau tewas saat sedang menjalani pemeriksaan oleh Anggota Polsek Lubuklinggau Utara.

Menurut keluarga, Hermanto ditangkap personel Polsek Lubuklinggau Utara, Senin (14/2) sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang kerja mengemudikan truk molen di dekat rumah, Kelurahan Sumber Agung.

Keluarganya Hermanto, kaget setelah mengetahui Hermanto dikabarkan sudah terbujur kaku di RSUD Siti Aisyah dengan luka memar dan leban di sekujur tubuhnya.(adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *