Menurut pengakuan tersangka, saat melakukan aksi, ia berjaga-jaga di luar rumah untuk memantau kondisi keamanan. Sementara temannya P, masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang berharga milik korban. Aksi pencurian di rumah korban itu lebih kurang 30 menit.
Dari hasil kejahatan ini, tersangka mendapatkan bagian satu unit HP merk Oppo F9, HP merk Samsung Tab A yang rencana hendak dijual dan untuk foya-foya.
Sedangkan dua gelang emas 50 gram, HP Samsung S8, HP Samsung S10, Jam Iphone Watch 6, Play Station PS 4, Laptop Sharp dibawa oleh P. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (adi)