Namun tersangka tidak mengindahkan peringatan petugas, ia masih berusaha melarikan diri dan berupaya melawan. Dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas , terarah dan terukur, dengan melepaskan tembakan dua kali arah kaki kiri. Setelah berhasil dilumpuhkan, petugas segera membawa tersangka ke RS Dr Sobirin Musi Rawas untuk mendapat perawatan medis.
Dari tersangka petugas berhasil mengamankan BB, yakni HP merk Oppo F9, HP merk Samsung Tab A, dua BB itu belum sempat dijual tersangka.
Dari pengakuan Su, ia melakukan pencurian dengan temannya inisial P (warga Provinsi Lampung). Awalnya, tersangka dan temannya masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar. Setelah masuk dalam perkarangan rumah, tersangka memulai aksinya dengan cara menggedor pintu rumah dan menekan tombol bel.
BACA JUGA : Lagi, Bunga Bangkai Ditemukan di Bukit Sulap
Karena tidak ada jawaban dari pemilik rumah, ia mulai melakukan aksinya, dengan cara mencongkel pintu samping rumah. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah lalu mematikan CCTV, mengamankan lalu mengambil reciever CCTV dan mencuri barang-barang milik korban.
Tersangka mengakui juga, sebelumnya ia pernah masuk penjara di Lapas Kelas IIA Narkotika Muara Beliti atas penyalahgunaan narkotika tahun 2018. Setelah keluar, belum ada pekerjaan dan langsung diajak temannya inisial P untuk mencuri di rumah anggota DPRD Mura.