Edarkan Ekstasi di Muara Lakitan

Ilustrasi

LIPOSSTREAMING.NEWS –Tim Egle Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) meringkus empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Mura

Yaitu, Arza Arzandi (28) dan M Angga Pati Putra (27) Keduanya Warga Dusun III Desa Jaya Tunggal Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura yang ditangkap di rumahnya Kamis (10/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Saat digeledah, mereka kedapatan menyimpan dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu bruto 1,22 Gram.

Lalu Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 11.30 WIB, Polisi meringkus Tersangka Nopan Sopian (27) dan Sumantri (35) Warga Dusun III Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap warung pinggir jalan Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura. Dari mereka Polisi menyita 25 butir pil ekstasi warna hijau berlogo granat dengan berat bruto 11,12 Gram.

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi mengatakan penangkapan kkeempat tersangka berdasar informasi masyarakat bahwa akan ada tersangka yang akan melakukan edar gelap sabu dan ektasi, kemudian dilakukan penyelidikan. Keempat tersangka ditangkap di hari dan waktu yang berbeda.

Setelah diketahui kebenarannya dilakukan penangkapan. Pertama terhadap Tersangka Arza Arzandi dan M Angga Pati Putra. Sabu yang disita dari dua tersangka ini ditemukan dekat mereka saat terjatuh dari sepeda motor. Keduanya mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Dari introgasi, Arza Arzandi mengakui sudah dua bulan lebih bisnis haram jual sabu.

Mereka lalu dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Lalu Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 11.30 WIB, Polisi meringkus Tersangka Nopan Sopian dan Sumantri. Mereka membawa ekstasi dari Muba dan menjualnya ke Kecamatan Muara Lakitan. Ekstasai yang mereka bawa itu milik Nopan Sopian.

AKP Herman Junaidi menegaskan atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman masing-masing hukuman 10 tahun penjara.(adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *