LIPOSSTREAMING.NEWS – Diduga melakukan kasus asusila, Terdakwa Herianto Siregar (37) jalani sidang yang digelar Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (15/3/2022).
Duda yang tinggal di Jalan Pelita, Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubuklinggau Barat I disidangkan karena diduga memperkosa janda yakni inisial AR (25) warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Lestari didampingi Hakim Anggota Ferri Irawan dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Huzaimah. Karena pandemi Covid-19, sidang diadakan dengan zoom meeting dan terdakwa berada Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Dalam dakwaan, JPU Vina Astri Verlisa,SH menyatakan kasus pemerkosaan dilakukan Terdakwa Heriyanto Siregar Minggu 21 November 2021 sekira pukul 18.30 WIB di kamar rumah korban Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Mulanya, terdakwa datang ke rumah korban yang tak lain pacarnya sendiri. Karena cuaca hujan, terdakwa menginap di rumah korban. Saat itu korban hanya sendirian di rumah. Ayah dan ibu korban sedang pergi.
Ketika korban selesai mandi dan berpakaian, korban ke ruang tamu untuk mengambil bedak. Tiba-tiba terdakwa menarik tangan korban mengajak korban masuk kamar.
Korban berusaha melepaskan tangannya namun tidak bisa karena tangan korban dipegang dan ditarik dengan kuat oleh terdakwa. Sampai di dalam kamar, korban disuruh terdakwa duduk di atas kasur. Karena takut, korban berdiri mencoba untuk keluar kamar. Tetapi terdakwa mendorong badan korban hingga korban terguling kasur.
Saat terdakwa menindih badan korban, korban berusaha meronta dan mendorong badan terdakwa, namun korban tidak kuat.
“Jangan kak… jangan kak,” teriak korban.
“Aku bakal tanggung jawab,” tegas terdakwa.
Lalu terdakwa memperkosa korban. Sementara korban menangis.
Atas kejadian tersebut korban menceritakan perbuatan terdakwa pada orang tuanya. Orang tua korban murka, dan langsung melaporkan kepihak kepolisian. Atas perbuatannya terdakwa terancam dalam pasal 285 KUHPIdana atau 289 KUHPIdana tentang pemerkosaan.
Lalu Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan terima. (adi)