LIPOSSTREAMING.NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas mengamankan dua pria diduga terlibat bisnis narkoba. Keduanya yakni Nopan Sopian (27) warga Dusun II Desa Toman dan Sumantri (35) warga Dusun III Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka ditangkap, Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 11.30 WIB saat berada di warung pinggir jalan Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Res Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan Lp-A/ 36/ III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Keduanya tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis penangkapan, Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 11.30 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas mendapat informasi kedua tersangka diduga membawa narkoba. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di warung pinggir Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan. Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa plastik hitam dibalutkan dengan plastik putih di dalamnya terdapat 25 butir pil warna hijau berlogo Granat diduga narkotika jenis ekstasi. Barang haram itu ditemukan di tanah sebelah warung.
“Pada saat terjadinya penangkapan dibuang oleh Nopan Sopian. Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Herman.
Ditambahkan Herman, selain mengamankan kedua tersangka dan barang bukti narkoba, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone nokia warna hitam. Lalu satu unit handphone merk vivo y 91 warna hitam.(blc)