LIPOSSTREAMING – DUA orang yang diduga mucikari berhasil diamankan Tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong dibackup Satgas TPPO Dit Reskrimum Polda Bengkulu.
Dalam ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu juga diamankan 4 orang saksi yang berada di lokasi kejadian untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan pengungkapan dilakukan pada Rabu 28 Juni 2023 sekira pukul 03.00 WIB, di warung remang-remang Tiak Uret di Desa Sukau Mergo milik seorang pria berinisial SA (72) warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.
BACA JUGA : Di Kabupaten Mura Baru 104 Usaha Punya Sertifikasi Halal
Dalam pengungkapan tersebut, anggota mengamankan pria berinisial SA (72) warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, dan seorang perempuan berinisial HMS (41), warga Desa Bandar Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).