MUSI RAWAS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Angga Pebriyantoro alias Angga (26) tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan, Kamis (21/4/2022).
Warga Jalan Kamboja, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 itu disidangkan karena diduga mencabuli anak dibawah umur inisial Ck (5).
Sidang secara tertutup dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Lestari dibantu Hakim Anggota Ferri Irawan dan Marselinus Ambarita didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah. Sementara terdakwa berada di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum PN Lubuklinggau Elvis Prisli.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Yesi Imelda, SH menyatakan Terdakwa Angga dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Maka, JPU menuntut Terdakwa Angga dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Yesi Imelda menegaskan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma, antara korban dan terdakwa belum berdamai dan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Ketua Majelis Hakim Tri Lestari lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon diputus seringan-ringannya. Sementara JPU saat ditanya hakim tetap pada tuntutan.
Maka Ketua Majelis Hakim Tri Lestari menunda sidang dan akan dilanjutkannya Kamis (28/4) dengan agenda vonis dari Majelis Hakim PN Lubuklinggau.
Dalam dakwaannya ia menyatakan, Terdakwa Angga Pebriyantoro Sabtu 27 November 2021 sekira pukul 15.30 WIB diduga melakukan pencabulan di sebuah Warnet Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya, sekitar pukul 15.00 WIB korban Ck mengunjungi warnet yang dikelola terdakwa. Sampai di warnet, korban menonton Film Sakura lalu datanglah terdakwa mengajak korban masuk ke bilik warnet.
Disitulah korban dicabuli terdakwa dalam posisi duduk di pangkuan terdakwa selama 5 menit.
Setelah mencabuli, terdakwa memberi korban susu kemasan. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB datanglah ayah korban menjemput Ck untuk pulang ke rumah.
Malam itu pula, setelah buang air kecil korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya. Lalu korban menceritakan kepada ayahnya bahwa telah dicabuli oleh terdakwa.
Selanjutnya ayah korban melaporkan perbuatan terdakwa ke kantor kepolisian. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(adi)