LIPOSSTREAMING.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, subsider tiga bulan kepada Terdakwa Leonardo Simbolon. Vonis itu lebih ringan. sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 13 tahun penjara.
Warga Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini divonis Majelis Hakim karena menyimpan plastik bening berisi sabu total beratnya 90,61 gram
Sidang secara zoom meeting dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferri Irawan dibantu Hakim Anggota Tri Lestari dan Marselinus Ambarita dengan Panitera Pengganti Rahmat Wahyudi. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Sarulangun.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Ferri Irawan menyatakan bahwa Terdakwa Leonardo Simbolon telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Leonardo Simbolon dengan hukuman penjara 11 tahun, , dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara.
Majelis Hakim Ferri Irawan , SH menegaskan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menguasai sabu seberat 90, 610 gram. Sedangkan yang meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim, Ferri Irawan lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa secara lisan mohon keringanan kepada Hakim Ketua.
Sementara JPU saat ditanya hakim tetap pada tuntutan. Maka Hakim Ketua menunda sidang sepekan kedepan dengan agenda putusan.
Terdakwa Leonardo Simbolon diamankan Jumat 1 Oktober 2021 malam di Jalan Garuda, RT 04, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kronologinya, Anggota Resnarkoba Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengedar sabu dari Desa Kepala Curup masuk ke Kota Lubuklinggau pakai Sepeda Motor Honda Supra warna hitam dengan BG 4265 HE.
Polisi siaga di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Sekira pukul 23.00 WIB, Anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau mengamankan terdakwa saat melintas di Jalan Garuda tersebut.
Saat digeledah, ditemukan satu kotak bungkus Tolak Angin yang di dalamnya berisi sabu.
Kata terdakwa sabu didapatnya dari orang tidak dikenal (OTD). Terdakwa hanya tahu nomor ponsel OTD tersebut.
Sebelumnya Jumat 1 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa diminta Novi (DPO) mengambil sabu di daerah Desa Kepala Curup. Novi mengatakan nanti ada seseorang yang bernama Ebew menghubungi terdakwa.
Atas permintaan Novi tersebut terdakwa menyetujuinya. Tidak lama kemudian Ebew menghubungi terdakwa yang mengatakan nanti ada seseorang yang akan menelepon terdakwa.
Tidak lama kemudian seseorang menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ia menunggu terdakwa di SPBU Padang Ulak Tanding. Lalu terdakwa menggunakan sepeda motor pergi menuju SPBU tersebut.
Seseorang tersebut memberinya satu kotak Tolak Angin berisi sabu.
“Kasih bae barang ini samo Novi,” pesan OTD ini.
Terdakwa berniat kembali ke Kota Lubuklinggau. Saat terdakwa melintas di Jalan Garuda terdakwa melihat ada Polisi akan memberhentikan terdakwa.
Lalu terdakwa membuang kotak Tolak Angin yang sebelumnya digantung di sepeda motor yang ia kendarai. Aksi terdakwa itu dilihat Anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau dan akhirnya ia dibekuk. (adi)