LIPOSSTREAMING.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, subsider enam bulan terhadap Terdakwa Vaulingga Damar Cahyo alias Ingga, Rabu (25/5/2022).
Bujangan usia 20 tahun yang tinggal di Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini menjalani sidang tuntutan karena terbukti menyetubuhi gadis 16 tahun inisial A yang tak lain pacarnya sendiri.
Sidang secara tertutup dipimpin Ketua Majelis Hakim Lina Safitri Tazili dibantu Hakim Anggota Verdian Martin dan Amir Rizki Apriadi didampingi
Panitera Pengganti (PP) Marlinawati. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara zoom meeting di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukum dari Posbakum PN Lubuklinggau Burmantya.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Yuniar, SH menyatakan bahwa terdakwa Lingga terbukti bersalah melanggar pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Lingga dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp 1 Miliar, subsider enam bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Yuniar, SH menegaskan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan merusak masa depan korban. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim Lina Safitri Tazili lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon diputus seringan-ringannya. Sementara JPU saat ditanya hakim tetap pada tuntutan.
Maka Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkannya dengan agenda vonis dari Majelis Hakim PN Lubuklinggau
Kronologis sebelumnya bahwa Terdakwa Vaulingga Damar Cahyo melakukan tindak asusila Sabtu 18 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB di Kecamatan STI Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Mulanya, korban A diajak terdakwa nonton kuda kepang di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo. Terdakwa janji akan menjemput korban di simpang empat Jalan Pahlawan Desa Ketuan Jaya.
Korban menolaknya karena belum begitu kenal dengan terdakwa. Namun karena terdakwa terus membujuk korban maka korban mengiyakan ajakan terdakwa.
Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB terdakwa menjemput korban Sepeda Motor Vixion warna merah.
Setelah selesai menonton kuda kepang, korban meminta terdakwa untuk mengantar pulang, namun terdakwa mengatakan akan mampir dulu ke ke rumah terdakwa dengan alasan mengantarkan Motor Vixion yang dipinjamnya dari teman.
Setelah tiba dirumah terdakwa tidak ada teman yang dimaksud. Lalu terdakwa mengajak korban masuk ke rumah. Setelah ngobrol lebih kurang 30 menit di ruang tamu, terdakwa mengajak korban masuk ke kamar.
Korban menolaknya, namun terdakwa memaksa korban dengan cara menarik tangan sebelah kanan korban. Di dalam kamar terdakwa
mendorong badan korban secara paksa hingga korban terjatuh dan terbaring di atas kasur.
Terdakwa lalu mengunci pintu kamar dan mengambil handphone korban secara paksa agar korban tidak dapat menghubungi keluarganya.
Setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk duduk di atas kasur dan memaksa korban bersetubuh dengannya.
Korban berusaha memukul terdakwa lalu terdakwa mengancam korban dengan mengatakan “ Kau tu diem bae jangan ngomong siapo — siapo!“ Karena melihat seluruh badan terdakwa penuh dengan tato, korban menjadi takut.
Setelah itu, terdakwa menyetubuhi korban. Tak hanya sampai di situ, usai terdakwa dari kamar mandi dan saat kembali ke kamar korban yang sudah mengenakan pakaian,
terdakwa tidur di samping korban.
Saat terdakwa bangun, pagi harinya terdakwa kembali memeluk dan menyetubuhi korban. Setelah itu, barulah terdakwa mengembalikan ponsel milik korban.
Selanjutnya korbanmenghubungi temannya agar menjemputnya di rumah terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa korban merasakan trauma fisik maupun psikis.
Berdasarkan Hasil Visum et revertum dari Rumah Sakit Muara Beliti ditemukan robekan selaput himen arah jam 12 dan 5 dan suspek persetubuhan anak. (adi)