Demi Gadis Pujaan, Istiqomah Nyamar Jadi Pria

Foto : Sumeks.Co NYAMAR : Istiqomah (baju orange) saat dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polsek Talang Kelapa. Istiqomah menyamar menjadi seorang pria untuk mendapatkan wanita idamannya.

LIPOSSTREAMING.NEWS – Saking bucinnya (bucin=budak cinta), seorang wanita tomboy rela menyamar menjadi cowok demi menggaet gadis idamannya.

Sebelum beraksi, Istiqomah (26) mengubah identitas jenis kelaminnya di KTP menjadi Raam Saputra, untuk menyakinkan kepada gadis yang bakal diajak kenalan di media sosial. Fotonya pun diubah bak artis Korea dengan menggunakan masker.

Korban yang sudah dipacarinya yakni berinisial PA, warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. PA malah sempat dilaporkan orang tuanya ke Polsek Talang Kelapa karena telah kabur dari rumah.

Istiqomah ditangkap tim opsnal Polsek Talang, belum lama ini setelah identitas aslinya terbongkar.
“Kami pada awalnya tidak tahu kalau tersangka merupakan seorang perempuan, ” jelas Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii, SIK melalui Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo saat dikonfirmasi Kamis (26/5/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui kalau pelaku menyamar menjadi pria untuk mencari mangsa untuk dijadikan pacar.
“Orang tua tersangka sendiri mengira korban itu merupakan sahabatnya, karena sama-sama perempuan,” terang Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Panji Nugroho SH.

Di media sosial, tersangka menggunakan identitas Isqi Saputra. Dari medsos itu, korban PA berkenalan dengan cara pelaku mengirimkan pesan.
“Pesan tersangka direspon korban, hingga keduanya jadian (pacaran),” jelas Kapolsek.
Korban sendiri menjalani hubungan pacaran selama dua bulan, hingga sudah saling datang ke rumah korban dan rumah pelaku.
“Tersangka sempat mencabuli korban di Los Pasar Megah Asri,” jelasnya.
Korban sendiri menangis dan syok ketika mengetahui sang pacar merupakan seorang perempuan.

“Ketika itu orang tua korban dan tersangka datang ke kantor polisi, ” imbuhnya.
Atas perbuatan tersangka akan dikenakan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 76e UU RI No Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Istiqomah alias Raam Saputra alias Putra mengatakan selama dua bulan pacaran sebenarnya korban sempat curiga dengan penampilan fisik dirinya.

Pada saat itu secara tidak sengaja tangan korban mengenai bagian payudara tersangka. Sehingga korban sempat curiga dan menanyakan pada pelaku.

“Kok ada benjolan di bagian dada!”, kata korban waktu itu. Tapi agar korban tidak curiga, saya yakinkan kalau benjolan itu mungkin penyakit,” terang Istiqomah sambil menangis.
Kemudian dirinya makin menyakinkan korban dengan menunjukkan foto KTP dengan identitas Raam dengan jenis kelamin laki laki.

“Itu diedit di HP, bukan dicetak,” ungkapnya.
Ia mengakui dalam pergaulannya acap kali dengan laki-laki, diduga muncul ketertarikan dengan perempuan. “Tapi saya juga senang dengan pria, sebelumnya pernah ada pacar laki-laki, ” tuturnya.

Istiqomah sendiri rupanya merupakan residivis jambret di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa pada tahun 2018 lalu dengan menjalani masa hukuman selama dua tahun di Lapas Wanita.
“Peran aku waktu itu, yang ambil Hp. Bersama dua rekan lainnya,” jelasnya.(lipos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *