Curi Kabel PT MJ Group

Tersangka Ricardo alias Edo (19)

LIPOSSTREAMING.NEWS – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Polsek Muara Beliti melimpahkan Tersangka Ricardo alias Edo (19) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin (14/3/2022).

Petani yang tinggal di Dusun IV, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura itu dilimpahkan karena diduga mencuri kabel las ukuran 70 mm ukuran 50×2 roll dan kabel Nym 2×2,5 mm milik PT MJ Group di Desa Suro.

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Aprinaldi mengatakan pelimpahan tersangka langsung diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Rianto Ade Saputra SH.

Berdasarkan berita acara pengiriman tersangka dan barang bukti (BB) tentang penyidikan Tersangka Ricardo sudah lengkap (P-21) oleh JPU Kejari Lubuklinggau.

“ Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan segera menjalani persidangan,” jelas AKP Aprinaldi yang pernah menjabat Kasi Humas Polres Lubuklinggau.

Sementara Kejari Lubuklinggau Ade Willy Chaidir melalui JPU Kejari Lubuklinggau Rianto Ade Saputra mengatakan untuk sementara Tersangka Risen dijerat perkara tindak pidana Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

“Berkas tersangka masih kami pelajari, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Sekedar mengingatkan bahwa pencurian diduga dilakukan tersangka Rabu (5/1/2022) sekira pukul 05.00 WIB di barak pekerja PT MJ Group Desa Suro.
Mulanya, korban datang di PT MJ Group. Dia melihat dua kabel di sekitar perusahaan sudah hilang. Yakni kabel las ukuran 70 mm panjang 50×2 roll dan kabel Nym 2×2,5 mm.

Atas kejadian tersebut pelapor rugi Rp 10 juta dan korban melapor ke Polsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan dapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, Anggota Polsek Muara Beliti diback up Tim Landak Polres Mura menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Sehingga tersangka berikut barang bukti (BB) dua sisa potongan potong kabel las warna hijau 70 mm dan dua potong kabel warna putih ukuran 2×2,5 mm dibawa ke Polsek Muara Beliti.

Dari interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Terdakwa masuk ke perusahaan dengan cara menyelinap. Kabel yang dicurinya sudah dijual pada seseorang inisial D (DPO). Hasil jual kabel curian, digunakan tersangka foya-foya. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *