Cakmano Kalo Aku Hamil Kagek?

PENJARA : Tersangka AB dihukum 1,2 tahun penjara karena terbukti menyetubuhi pacarnya yang masih sekolah.

LIPOSSTREAMING.NEWS – Terdakwa dan temannya pergi menuju Wisma Pratama untuk buka kamar.
Sedangkan korban menunggu di depan gang rumahnya. Sekitar pukul 18.00 WIB teman terdakwa menjemput korban di depan gang dan langsung pergi ke Wisma Pratama.

Setelah sampai di Wisma Pratama, teman terdakwa berkata “Aku balek dulu nak beli hp, gek jam 9 malam aku ke sini ngantar baju.”

Lalu tinggal lah terdakwa dan korban menunggu di kamar 212 Wisma Pratama. Setelah itu terdakwa menyuruh teman-temannya untuk keluar kamar. Setelah semuanya keluar, terdakwa langsung mengunci pintu kamar mematikan lampu bersama korban.

Saat diajak bersetubuh, korban sempat menolak. “Cakmano kalo aku hamil kagek?” tanya korban.

“Agek aku tanggung jawab, aku nikahi kau,” jawab terdakwa.
Terjadilah pemerkosaan itu.

Setelah kejadian, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya. Korban lalu menceritakan kejadian ini pada ornag tuanya. Dan orang tua korban tak terima. Korban diajak Visum Et Revertum dari RS. Dr. Sobirin. Hasilnya tampak robekan selaput darah arah jam 7 dan jam 11. (LIPOS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *