Cabuli Balita, Oknum Polisi Terancam Pecat

gauli anak kandung
ILUSTRASI ASUSILA

LIPOSSTREAMING.NEWS – Kasus Oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) inisial Briptu D (30) yang diduga melakukan pencabulan seorang balita masih terus dalam penyelidikan. Hal itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Jumat (17/5/2022).

“Ini masih dalam tahap peyelidikan. Tapi kalau sudah selesai penyelidikannya akan kita lanjutkan ke tahap 1, penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan,” ungkap Harissandi.

Untuk korban lain diungkap Harissandi, masih satu. Sedangkan dari penyelidikan oknum Briptu D tidak ada keterlibatan kasus lainya.

“Sementara tidak ada, namun kita tetap melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Sementara Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara),  AKBP Ferly Rosa Putra mengungkapkan oknum Briptu D bisa diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya tersebut. Namun sanksi tersebut setelah ada putusan yang inkrah.

“Bisa PTDH namun setelah inkrah, karena saat inikan masih mengedepankan praduga tak bersalah. Namun kita tetap malakukan pemeriksaan yang intens, jika nanti sudah ada keputusannya dari pengadilan maka rekomendasinya PTDH,” ungkapnya.

Ia juga membenarkan, sejauh ini sejauh ini D tidak ada keterlibatan kasus lain.

“Untuk keterlibatan atau kasus lain oknum tersebut sejauh ini tidak ada. Tapi tetap kita melakukan pemeriksaan intens,” jelasnya.

Ditambahkan Ferly sapaan Ferly Rosa Putra sebelumnya, pihaknya akan memberi tindakan tegas terhadap oknum polisi DA apabila nantinya terbukti dalam persidangan melakukan pencabulan terhadap balita. Bahkan apabila sudah ada putusan hukum tetap dari Pengadilan dan DA dinyatakan bersalah, maka pihaknya akan memberikan sanksi hukum terberat sesuai perbuatannya.

“Kita akan berikan sanksi tegas apabila nantinya proses hukum sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Saya atas nama pimpinan dan Polres Muratara menyampaikan permohonan maaf terkait adanya kejadian yang dilakukan oknum anggota ini,” tegas Kapolres (LIPOS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *