Cabuli Balita di Warnet

Tersangka Angga Pebriyantoro alias Angga (26)

LIPOSSTREAMING.NEWS – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Musi Rawas (Mura) melimpahkan Tersangka Angga Pebriyantoro alias Angga (26) ke kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kamis (10/3/2022).

Penjaga warnet yang tinggal di Jalan Kamboja, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 2 itu dilimpahkan karena diduga mencabuli anak dibawah umur inisial Cantik (5).

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, Minggu (13/3/2022) mengatakan pelimpahan tersangka langsung diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yesi Imelda SH.
Berdasarkan berita acara pengiriman tersangka dan barang bukti (BB) tentang penyidikan Tersangka Rahmad Rendra sudah lengkap (P-21) oleh JPU Kejari Lubuklinggau.

“Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau dan akan menjalani persidangan,” jelas AKP Dedi yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Muratara.

Sementara Kejari Lubuklinggau Ade Willy Chaidir melalui JPU Kejari Lubuklinggau Yesi Imelda mengatakan untuk sementara Tersangka Angga dijerat perkara tindak perkara pidana Pasal 82 Jo Pasal 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Berkas tersangka masih kami pelajari, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Sekedar mengingatkan bahwa Terdakwa Angga Pebriyantoro Sabtu 27 November 2021 sekira pukul 15.30 WIB diduga melakukan pencabulan di sebuah Warnet Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Mulanya, pada hari naas itu sekitar pukul 15.00 WIB Cantik mengunjungi warnet yang dikelola tersangka. Sampai di warnet, korban menonton Film Sakura lalu datanglah terdakwa mengajak korban masuk ke bilik warnet.

Disitulah korban dicabuli tersangka dalam posisi duduk di pangkuan terdakwa selama 5 menit.

Setelah mencabuli, tersangka memberi korban susu kemasan. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB datanglah ayah korban menjemput korban untuk pulang ke rumah.

Malam itu pula, setelah buang air kecil korban merasakan sakit di vagina. Lalu korban menceritakan kepada ayahnya bahwa terdakwa telah dicabuli korban.

Selanjutnya ayah korban melaporkan perbuatan terdakwa ke kantor kepolisian. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berdasarkan Pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Muara Beliti bahwa Labia Minora tampak bercak kemerahan di labia minora kanan dan kiri kesan peradangan viritasi akibat trauma gesekan (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *