LIPOSSTREAMING – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap Terdakwa Hendri Siregar alias Hen (36), Senin (11/4). Mendengar vonis itu, buruh rongsokan yang asalnya dari Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu tertunduk lesu.
Dari Pantauan Linggau Pos kemarin, vonis yang dijatuhkan lebih ringan. Sebab sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Yesi Imelda menuntut terdakwa setahun penjara.
Hen mendekam di balik jeruji besi, sebab kedapatan menympan senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang 16,5 cm dan sebilah pisau panjang 12,8 cm.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Lestari dibantu Hakim Anggota Ferri Irawan dan Marselinus Ambarita serta didampingi Panitera Pengganti (PP) Huzaimah. Karena pandemi Covid-19, sidang diadakan dengan zoom meeting dan terdakwa mengikutinya di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Lubuklinggau Yesi Imelda menyatakan Terdakwa Hendri Siregar alias Hen terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam Surat Dakwaan Tunggal.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendri Siregar alias Hen dengan pidana delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dan terdakwa tetap ditahan.
Majelis Hakim Tri Lestari menegaskan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Ketua Majelis Hakim Tri Lestari lalu bertanya kepada terdakwa atas vonis tersebut. Terdakwa menyatakan terima. JPU juga nyatakan terima. Maka Ketua Majelis Hakim menutup sidang .
Sekedar mengingatkan, Terdakwa Hendri Siregar alias Hen dibekuk Jumat 3 Desember 2021 sekira pukul 16:30 WIB di Terminal Petanang, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Mulanya, Anggota Polsek Lubuklinggau Utara sedang patroli. Mereka melihat Terdakwa Hen jalan kaki dan menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
Polisi langsung menggeledah terdakwa dan ditemukan sebilan pisau panjang 16,5 cm bergagang kayu warna cokelat dan sebilah pisau bergagang kayu warna coklat panjang 12,8 cm dalam tas sandang yang dibawa terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa berdalih membawa dua pisau untuk menjaga diri. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. (red)