LIPOSSTREAMING – Yadi (30) tidak dapat mengelak lagi ketika Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) mengepung rumahnya, Selasa (6/62023) sekira pukul 04.00 WIB. Yadi harus pasrah dirinya ditangkap Polisi, pahal sebelumnya sempat buron selama satu bulan.
Petani karet yang tinggal di Desa Suka Makmur Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas itu diringkus karena diduga mencuri buah sawit di lahan perkebunan milik PT Dapo Argo Makmur di SP IV Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Mura. PT Dapo Argo Makmur kehilangan 131 janjang buah kelapa sawit.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan pencurian buah sawit dilakukan tersangka bersama empat tersangka lainnya yakni Sobri, Hasan, Inuh dan Opikah. Empat orang ini masih diburu polisi.
BACA JUGA : Oknum ASN Disdik Diringkus
Dijelaskan AKP Indra kejadian pencurian dilakukan tersangka Senin 3 April 2023 sekira pukul 04.46 WIB.
Mulanya pihak pengamanan sedang melakukan patroli di seputaran lokasi perkebunan PT Dapo Argo Makmur Divisi II Inti Blok Q42D .
“Pihak pengamanan mendengar ada suara orang yang sedang memanen buah kelapa sawit, kemudian pihak pengamanan langsung mengintai siapakah yang sedang memanen buah kelapa sawit milik PT. Dapo Argo Makmur. Pihak pengamanan melihat ada lima orang yang sedang memanen buah kelapa sawit,” ungkap AKP Indra.