LIPOSSTREAMING.NEWS – Apes dialami guru SD Xaperius Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Priska N Situmorang. Dia menjadi korban penjambretan dan harus kehilangan sebuah tas berisikan satu buah HP Vivo y20 warna biru, baju, kitab korban. Peristiwa ini terungkap dalam sidang perdana Terdakwa Yudi Prayoga (40) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (17/5/2022). Penyadap karet warga Dusun II, Desa Jajaran baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas itu disidangkan karena diduga menjambret korban Priska N Situmorang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marselinus Ambarita dibantu Hakim Anggota Tri Lestari, Tyas Listiani serta Panitera Pengganti (PP) Rahmat wahyudi. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara zoom meeting di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusydi Sastrawan dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Yudi Prayoga bersama -sama dengan Jayak Sampurna (DPO) pada Rabu 19 Januari 2022 sekira pukul 17.00 wib, bertempat di jalan poros Tugumulyo Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas,
Berawal ketika terdakwa pergi bersama dengan Jayak Sampurna (DPO) menuju ke daerah Terawas dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik terdakwa untuk ketempat pacarnya Jayak Sampurna. Lalu setelah pulang dari tempat pacarnya, Jayak berkata kepada terdakwa “Tuh Nah Ado Tas Jinjing Di Bawa Motor Wong Itunah Kalu Ado Duitnyo”.
Lalu terdakwa bersama -sama dengan Jayak menggiring korban yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian pulang dari Desa Senaro. Kemudian sesampainya di dekat taman bunga jalan poros Tugumulyo Desa G1 Mataram terdakwa langsung memepet menggiring korban yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian dari sebelah kanan korban. Lalu setelah berjarak kurang lebih setengah meter dari korban, Jayak dengan posisi dibelakang terdakwa (bonceng), dengan maksud untuk memiliki dan melawan hukum langsung mengambil tas milik korban tersebut dengan menggunakan tangannya,
Dimana tas milik korban tersebut, terletak di bawa dekat kaki korban yang mengendarai sepeda motor, setelah tas korban tersebut berhasil di ambil Jayak terdakwa langsung tancap gas menuju ke jembatan sungai megang sesampai di jembatan sungai megang. Terdakwa bersama -sama dengan Jayak berhenti dan membuka tas yang mereka ambil tersebut dan
Setelah dibuka tas tersebut ternyata di dalam tas tersebut berisikan satu buah tas Jinjing warna Merah yang berisikan satu unit Handphone merk Vivo Type Y20 warna biru, baju kemeja warna putih, satu buah sarung warna biru, kartu vaksin,satu)buah anak kunci dan satu buah kacamata warna hitam.
Setelah itu barang-barang milik korban yang tidak berharga mereka buang di sungai jembatan megang tersebut dan untuk satu Unit Handphone merk Vivo Y20 warna biru terdakwa ambil dan terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Jayak karena terdakwa ingin menggunakan Handpone tersebut untuk pribadi terdakwa sendiri setelah itu terdakwa bersama Jayak pulang kerumah masing-masing.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Jayak korban mengalami kerugian sebesar Rp.2,5 juta. Perbuatan terdakwa bersama Jayak perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke- 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (adi)