LIPOSSTREAMING.NEWS – Bejat! Kalimat ini pantas ditujukan kepada RE (60) warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Pria kesehariannya bekerja sebagai penjahit itu nekat mencabuli pelajar dibawah umur inisial SM (13), Selasa (22/2/2022). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RE kini diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas. RE ditangkap berdasarkan Lp / B- 37 / II / 2022 / Sumsel / Mura , Tgl 24 Februari 2022.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, kronologis kejadian, Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB keluarga korban inisial Mr (45) mendapatkan informasi dari saksi Is bahwa korban telah dicabuli di dalam ruangan menjahit milik tersangka di Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Modusnya korban dipanggil tersangka kemudian tersangka meraba kemaluan korban. Lalu korban dikasih uang Rp 10 ribu oleh tersangka seraya berkata uang itu untuk jajan. “Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian dan menuntut secara hukum yang berlaku,” tegas Dedi, Sabtu (26/2/2022).
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan mencari keberadaan tersangka. Kemudian polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Kemudian Penyidik Unit PPA dibantu Unit Reskrim Polsek Tugumulyo mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan di rumahnya. Setelah diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meremas dan mencium payudara dan memainkan kemaluan korban dengan jari . Selanjutnya guna kepentingan penyidikan tersangka dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Mura. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti yakni baju dan celana korban warna biru. Tersagka akan dijerat pasal 82 Jo pasal 76e UU RI No. 17 Thn 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (blc)