LIPOSSTREAMING.NEWS- Aanggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan Targani (37) warga Kampung III Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara. Pegawai swasta itu ditangkap saat berada di Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel, Jumat (8/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan LP/A/ 30 /IV/2022/SPKT. Satresnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumsel Tanggal 8 April 2022. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang terbalut kantong plastik warna hitam yang berisikan kristal putih yang diduga shabu dengan berat brutto 100,72 gram.
Kronologis penangkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Shabu di sekitar Kelurahan Pasar Surulangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya didapat informasi akurat. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seseorang dicurigai tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bngkus plastik klip bening yang terbalut kantong plastik asoy warna hitam berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,72 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Rawas Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan. Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan dia mengaku sudah mengedar sabu di desanya sejak tiga bulan lalu. Selain dapat untung bisa makai narkoba, tersangka mengaku juga dapat uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .(Adi)