Ayah Kejam Tega Lakukan ini Pada Anaknya

SIDANG : Terdakwa inisial SU jalani sidang dakwaan JPU Vina Astria, SH Kamis (14/9/2023).

LIPOSSTREAMING – Perkara persetubuhan terhadap anak kandung disidangkan. Terdakwa inisial SU (45) disidang di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda dakwaan JPU Vina Astria, SH, Kamis (14/9/2023).

Pengangguran yang tinggal di Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini jalani sidang dakwaan JPU karena mensetubuhi anak kandungnya sendiri beriniaial SI (12).

Sidang yang diketuai Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH dengan anggota Marselinus Ambarita , SH dan Lina Safitri Tazili , SH dan Panitera Pengganti (PP), Marlinawati, SH.

Dalam perkaranya JPU Vina Astria, SH menyatakan terdakwa inisial SU terakhir bertindak asusila terhadap anak kandungnya Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya Kecamatan Lubuklinggau Barat I .

Mulanya Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB, korban SI yang merupakan anak Kandung terdakwa sedang berada di dalam kamar.

Lalu terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan pencabulan. Korban melawan dengan cara menendang dan menggigit tangan terdakwa.

Lalu korban langsung pergi meninggalkan kamar tersebut.

BACA JUGA :  KPU RI Harus Melaksanakan Putusan DKPP 7 Hari Setelah Dibacakan Putusan

Tak lama kemudian terdakwa tiba-tiba memukul punggung korban dari belakang.

Sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat itu ibu kandung korban sedang tertidur korban pun sedang tidur di dekat dinding paling ujung lalu terdakwa datang mendekati korban. Terdakwa kembali mencoba mencabuli kerban.

Sehingga korban terbangun. Lalu terdakwa membuka sarung yang dikenakannya dan langsung mensetubuhi korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *