LIPOSSTREAMING.NEWS – Warga yang punya Senjata Api Laras Panjang (Senpira) jenis kecepek segera serahkan ke Polisi. Mengingat akhir-akhir ini, banyak korban terkena imbas senpira ini.
Hal itu diungkapkan Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, Senin ( 23/5/2022).
“Polda Sumatera Selatan (Sumsel) setiap tahun menginstruksikan kami melakukan operasi senpi dan itu sudah kita laksanakan. Bahkan setiap tahun Polres Mura sudah mengumpulkan puluhan kecepek dari serahan warga kepada Polsek, yang didampingi kadesnya, namun masih ada saja yang lakukan pembunuhan menggunakan kecepek,” jelasnya.
Melihat kejadian pembunuhan akibat senpi dengan itu pihaknya terus menghimbau melalui Kapolsek, BabinKabtibmas yang ada di desa masing-masing baik itu kades atau pemerintah setempat untuk mendukung kegiatan penyerahan senpi ini.
Bahkan untuk penindakan oleh Satreskrim Polres Mura bagi yang menyimpan bahkan menyerahkan kepada pihak yang berwajib.
Memang masyarakat rata-rata yang belum melakukan penyerahan karena kurang sadarnya mereka akan bahayanya penggunakan senpi .
Padahal, apabila ketahuan menyimpan senpi ilegal tanpa izin dan tanpa diserahkan ke Polisi akan dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ia berharap semoga Kabupaten Mura kedepannya selalu dalam keadaan aman dan kondusif. (lipos)