Antisipasi TPPO Perketat Pembuatan Paspor

LIPOSSTREAMING   – Antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim perketat penerbitan paspor untuk calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk menyatukan persepsi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim memberikan sosialisasi kepada Pegawai dan PPNPN Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.

Persyaratan pembuatan paspor untuk kerja:
* Kartu tanda penduduk
* Kartu Keluarga
* Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah
* Surat baptis, atau ijazah.
* Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota.
* Pasporlama, bagi yang telah memilikipaspor.

Sumber : imigrasi.go.id

BACA JUGA : Warga Bingin Teluk Muratara Hanyut

Acara sosialisasi berlangsung di ruang rapat Kanim Muara Enim. Dikutif dari imigrasi.go.id, Kakanim Misnan mengatakan, bahwa setiap permohonan yang diajukan untuk pelayanan paspor dilakukan ketelitian dan pendalaman keabsahan dokumen yang dipersyaratkan.
Walaupun dalam proses wawancara memakan waktu yang lebih lama, hal itu demi menekaan terjadinya TPPO, khususnya pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
“Maraknya TPPO yang menjadi isu nasional dan pemerintah, kita harus perketat pengawasan terhadap dokumen yang dipersyaratkan, inilah tugas seksi Inteldakim dalam pengawasan, TPPO bukan hanya urusan Imigrasi, melainkan juga aparat terkait, tegas Kakanim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *