LIPOSSTREAMING – Miya Paramita (23) warga Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) disidang karena menganiaya teman sekantornya yakni Shella Vita Loka (23) pegawai PNM Muara Kelingi.
Sidang secara zoom diketuai Muhammad Deny Firdaus, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, dan Panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH digelar Selasa 20 Juni 2023.
BACA JUGA : Wah Gawat Perbuatan Zamzari Meresahkan Masyarakat
Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH.
Dalam dakwaanya JPU Ayu Soraya, SH menyatakan Miya Paramita menganiaya korban Minggu 25 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Kedai Kelingi Kangen RT 07 Kelurahan Muara Kelingi. Mulanya korban Shella Vita Loka sedang makan malam di Kedai Kangen Kelingi bersama teman-teman korban yakni Risma dan Yulia.
Lalu tanpa sepengetahuan korban, tiba-tiba datang terdakwa dari belakang bersama Dea dan Adea.
Terdakwa langsung menampar dan menjambak rambut korban. Terdakwa juga mencakar wajah korban beberapa kali dengan tangannya.