Dari informasi yang didapat bahwa tersangka sempat menginap di Masjid Babul Hidayah Jum’at tanggal 15 September 2023 sekira pukul 23.50 WIB didapat informasi bahwa tersangka sudah diamankan oleh Subdit 4 Dit Intelkam Polda Sumsel di Indomaret Kecamatan Kalidoni Palembang sehingga Tim Macan langsung ke Kantor Subdit 4 Dit Intelkam Polda Sumsel.
Dari introgasi tersangka mengakui selanjutnya tersangka langsung dibawa Tim Macan untuk menunjukkan barang buku lainnya berupa pakaian korban yg dibawa serta 1 satu unit sepeda motor Honda Astrea No. Polisi : AB-5835-PU milik korban untuk diamankan kemudian selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa menuju ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA : Ini Tanggapan Ketua MUI Terhadap NanSuko
Ditambahkan AKP Robi, tidak ada upaya tersangka menyelamatkan nyawa korban atau meminta warga menolong korban. Bahkan tersangka menutup mayat korban dengan bedcover dan membersihkan darah di TKP dengan menulis tulisan “Sorry ya Teh,” dengan darah korban.
NK lalu mengunci pintu kamar tempat korban dieksekusi dan pintu rumah lalu melarikan diri dan tidak ada upaya tersangka untuk menyerahkan selama delapan hari pencarian.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam Pasal 340 KUHP barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Adi)