LIPOSSTREAMING.NEWS – Mantan Koordinator Sekretariat (Koorsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel) Aceng Sudrajat (39) bakal ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Itu jika Aceng, yang merupakan Koorsek Bawaslu Muratara periode Oktober 2020 – Mei 2021 ini tetap mangkir pada tahap pemanggilan terbuka, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara.
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni mengatakan telah berupaya memanggil tersangka Aceng.
“Tiga kali telah dilayangkan panggilan yang bersangkutan tidak hadir, tampa keterangan yang jelas. Saat ini kami sudah membuat panggilan terbuka, diumumkan di media selama tiga hari berturut-turut,” jelas Yuriza, Selasa (10/5/2022).
Dia mengatakan, jika setelah dipanggil terbuka masih tidak datang, maka pihak penyidik kejaksaan akan mengajukan penetapan DPO ke pimpimpinan.
“Jika telah ditetapkan DPO kami akan berkoordinasi dengan intelijen dan pihak kepolisian,” jelasnya.
Diakui Yuriza, pihaknya telah menerima surat keterangan, dari kantor Bawaslu Ogan Olir, Sumsel. Kebutulan saat ini tersangka Aceng menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir. “Bahwa Aceng telah tidak masuk kantor di Bawaslu Ogan Ilir sejak 7 April 2022 lalu,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menerima surat dari ketua RT dimana tempat tinggal tersangka, yakni di Lorong Sarjana, Perum Bunga Mas Blok B No. 7, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
“Dari surat keterangan RT, bahwa yang bersangkutan (tersangka Aceng) sudah tidak lagi tinggal di alamat tersebut,” ujarnya.
Pihak penyidik Kejari Lubuklinggau menekankan agar tersangka Aceng, tidak lagi lari dari panggilan.
“Kami mengimbau kepada tersangka agar kooperatif, datang ke Kejari Lubuklinggau untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” imbuhnya.
Perlu diketahui, Kejari Lubuklinggau telah menetapkan 8 tersangka, dalam kasus korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara, senilai Rp 9,2 milliar, tahun 2019 dan 2020.
Kamis (7/4/2022), penyidik Kejari Lubuklinggau menahan lima tersangka, yakni Munawir (Ketua Bawaslu), M Ali Asek (Komisioner) dan Paulina (komisioner), Siti Zahro (Bendahara Bawaslu Muratara), dan Kukuh Reksa Prabu (Staf Bendahara).
Kemudian Senin (11/4/2022), Kejari Lubuklinggau kembali melakukan penahanan tersangka Tirta Arisandi, yang juga mantan Koorsek Bawaslu Muratara. Kemudian penahanan dilakukan oleh penyidik jaksa terhadap tersangka Hendrik, pada Selasa (12/4/2022), usai dirawat di rumah sakit, karena sempat pinsan saat pemeriksaan.
Dalam kasus ini, menurut hitungan BPKP Sumsel, kerugian negara Rp 2. 514.800.079. (Rp 2,5 milliar).(cj17/seg)