OGAN ILIR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir menahan seorang ABG (Anak Baru Gede) inisial PA (16), warga Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
PA diborgol oleh Polisi karena diduga menyetubuhi dan menganiaya gadis inisial Cantik (15), warga Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten OI.
Kapolres OI, AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan penangkapan dan penahanan terhadap PA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-22/I/2022/SPKT/POLRES OGAN ILIR/Polda Sumatera Selatan, tanggal 28 Januari 2022, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Dik/20/II/2022/Reskrim, tanggal 21 Februari 2022.
Tindak asusila diduga dilakukan tersangka 17 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir jalan Desa Jagolano, Kecamatan Rantau Panjang.
Mulanya korban melintas di jalan tersebut, lalu dihentikan oleh PA. Keduanya lalu cekcok. Pemicunya diduga soal video porno.
Lalu, PA emosi dan menampar pipi kiri korban sekali, menampar pipi kanan sekali, dan mencekik leher korban dengan kedua tangan sampai korban terguling ke tanah dan terluka.
“Kejadian tersebut diketahui oleh keluarga korban. Awalnya video porno korban tersebar, lalu korban mengakui perbuatannya kepada keluarganya kalau sudah terjadi persetubuhan antara korban dan Tersangka PA dua kali pada hari tanggal lupa sekitar tahun 2021 di salah satu SD negeri,” papar Yusantiyo, Sabtu (5/3/2022).
Atas perbuatan tersangka, Polisi menerapkan Pasal 81 Ayat (2) dan kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(ety/sumeks.co)