Sang Ayah Yakin Putrinya Tidak Open BO

PEMBUNUHAN : Terdakwa kasus pembunuhan Wulan Novia yakni Bagus Triatmaja (23) yang menjalani sidang secara zoom meeting, Selasa (22/2/2022).

LIPOSSTREAMING.NEWS – Terdakwa Bagus Triatmaja (23) kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (22/2/2022). Bujangan yang tinggal di Dusun V Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini disidangkan karena diduga melakukan penganiayaan dengan menyebabkan korban Wulan Novia (22) meninggal secara tragis.

Sidang secara zoom meeting dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal didampingi Hakim Anggota Verdian Martin dan Lina Safitri Tazili serta Panitera Pengganti (PP) Dodi Sohaidi. Karena pandemi Covid-19, sidang diadakan secara virtual dan terdakwa berada Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi Pengacara dari Pusbakum Erlangga dan Muhammad Syah

Dalam dakwaan JPU Kejari Lubuklinggau Trian Febriansyah SH menyatakan ada empat saksi yang dihadirkan yakni Sukamto selaku ayah kandung korban, Supriyatin ibu tersangka, Hermanto Kades E Wonokerto, dan Sutrisno bapak tersangka.

Sukamto dalam sidang itu mengatakan tahu anaknya jadi korban pembunuhan dari Polisi. Jenazah ditemukan di rumah tersangka. Sang ayah mengatakan ia tak mengenali lagi wajah Wulan saat pertama ditemukan. Namun dia mengetahui baju sang putri. “Saya mengelak bahwa korban diduga open BO. Korban hanya dibegal karena barang berharga seperti emas, HP dan uang hilang. Korban meninggalkan satu anaknya yang masih kecil, ” tuturnya.

Karena, kata Sukamto, tiga hari sebelumnya Wulan keluar dengan alasan jual HP. Saat itu Wulan pergi dijemput oleh temannya dari rumah. Sekira pukul 19.00 WIB ia masih berkomunikasi.

Pukul 23.00 WIB juga Sang Ayah sempat kirim pesan WA dan dibuka. Namun Sukamto mengakui sang putri tak membalas pesannya hingga jenazah Wulan ditemukan.

Terakhir, kata Sukamto, ia melihat korban di RSUD Dr Sobirin dan ia membenarkan jenazah itu putrinya dilihat dari baju yang terakhir kali dipakai korban saat keluar rumah. Sukamto meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dihukum mati, sesuai dengan perbuatannya karena terdakwa sudah menyebar kabar buruk keluarga dan korban meninggalkan satu anak. “Yang lebih menyakitkan hingga saat ini tersangka tidak ada itikad baik untuk silaturahmi dan meminta maaf kepada kami selaku korban,” tegas ayah Wulan.

Sementara Supriyatin (ibu tersangka) mengatakan saat pertama melihat jenazah Wulan, ia memanggil sang suami. “Jenazah di dalam rumah kosong depan rumah kami. Mulanya, Minggu (25/9/ 2021) sore saya mau nyiram bunga. Tapi saya mencium bau tak sedap. Lalu saya memberanikan diri masuk lewat pintu belakang bangunan itu langsung ke kamar mandi dan terlihat kaki korban. Baru saya sampaikan ke suami,” ungkap Supriyatin.

*Kata Supriyatin, Jumat dan Sabtu Bagus ada di rumah

Saat kejadian 22 September 2021 bagus keluar dan tidak tahu arahnya. “Pukul 10.00 WIB pulang langsung nonton TV bersama bapaknya. Pukul 24.00 WIB Bagus pergi ke Curup ngantar ikan dan pamit kepada saya dan pulang keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB dan melihat bagus masuk ke dalam rumah kosong namun saat itu tidak nanya dengan Bagus,” jelas ibunya.

Sementara Kades Hermanto mengatakan saya dapat laporan ada penemuan mayat dari bapak tersangka. Sata ke TKP, kades melihat suasana sudah ramai dan mayat ditutupi kain. “Saat itu terdakwa Bagus tidak ada, dia di rumah temannya. Saat saya telepon, Bagus pulang dan langsung ditangkap Polisi,” jelasnya.

Sementara Sutrisno yang merupakan bapak tersangka juga membenarkan sang istrilah yang memberitahunya pertama kali bahwa ada kaki di kamar mandi rumah depan. “Mayat itu masih ditutupi seng yang diletakan pojokan kamar mandi, dan mayat itu ditemukan sudah bengkak dan langsung memanggil kades,” ungkapnya.

Majelis Hakim Faisal menanyakan kepada terdakwa atas pernyataan saksi. Dan terdakwa membenarkan.(adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *