Korban Hanya Diam saat Dicabuli, Ternyata ini yang Ucapkan?

LIPOSSTREAMING.NEWS – Kasus pemerkosaan anak dibawah umur dengan terdakwa Sudarsono alias Sudar (33) warga Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) memasuki babak baru. Pria bekerja sebagai petani karet itu, Selasa (5/4) jalani sidang perdana perkara dugaan pemerkosaan anak dibawah umur terhadap korban inisial P (13) warga yang sama.

Sidang secara zoom meeting kemarin dipimpin Majelis Hakim diketuai Hakim Ferri Irawan didampingi Hakim Anggota Tri Lestari dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Rahmat Wahyudi dengan terdakwa berada di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Ayu Soraya dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Sudarsono Alias Sudar melakukan pemerkosaan pada Selasa 25 Oktober 2021 sekira pukul 18.30 WIB, di Kebun Karet Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Kronologisnya bermula saat korban P keluar dari rumah berencana pergi ke tempat neneknya. Namun saat dalam perjalanan, korban bertemu dengan terdakwa Sudarsono dan diajak melihat sajen di kebun karet. Ketika itu terdakwa berkata “P (inisial korban) rene, (P kesini)”.

Kemudian korban menjawab “Apo Kang?”. Lalu terdakwa berkata “melok aku nyari sajen”. Saat itu korban hanya diam dikarenakan merasa takut dimarahi terdawa. Selanjutnya korban mengikuti ajakan terdakwa Sudarsono ke kebun karet. Sesampainya di kebun karet terdakwa langsung menarik tangan korban dan menyandarkannya ke pohon. Ketika itu korban merasa sangat ketakutan, sehingga tidak berani melawan. Lalu terdakwa memegang bahu bagian depan korban menggunakan kedua tangannya melakukan pencabulan sambil berkata “meneng wae nurut, (diam saja menurut)”.

Setelah puas mencabuli, terdakwa Sudarsono membaringkan tubuh korban secara perlahan di atas tanah dengan posisi terlentang. Terdakwa berkata kepada korban “kamu mau duit idak” dan dijawab oleh korban “tidak, kalau saya mau duit saya bisa minta dengan kakak saya”.

Setelah itu terdakwa menyelipkan uang Rp 5 ribu ke dalam BH korban sambil berkata “jangan bilang kesiapa-siapa, kalau kamu beritahu orang maka kamu akan kubunuh”. Mendengar perkataan terdakwa, korban merasa takut sehingga hanya bisa diam.

Kemudian melihat korban yang ketakutan dan diam, terdakwa langsung membuka pakaian korban serta meneyetubuhinya.
Setelah selesai menyetubuhi korban, terdakwa Sudarsono berkata kepada korban “jangan bilang siapa-siapa nanti kamu saya bunuh”. Saat itu terdakwa Sudarsono juga berkata kepada korban “bahwa akan menyetubuhi korban lagi apabila sudah gajian”. Mendengar perkataan terdakwa, korban hanya diam dan langsung pergi.

Selanjutnya Senin 8 November 2021, saat upacara bendera di sekolah, korban jatuh pingsan. Saksi guru inisial Ek bertanya kepada korban “kenapa P sering pingsan, ada masalah apa?”. Saat itu korban menceritakan kejadian dialaminya kepada saksi Ek.
Selanjutnya saksi Ek menyampaikan kejadian persetubuhan dialami korban ke kepala desa (Kades). Lalu Kades memberitahukan kejadian tersebut kepada ayah korban dan melaporkan kasus persetubuhan dialami anaknya kepada pihak berwajib.

Berdasarkan Visum Et Repertum dokter RS Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan selaput himen tampak robekan arah jam 5,7,9,12.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *