LIPOSSTREAMING.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut tiga tahun penjara kepada Terdakwa Yuliansyah (42), Kamis (10/3/2022).
Pembuat trali yang tinggal di Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini disidangkan akibat membuat senjata api rakitan laras pendek jenis revolver bergagang kayu warna coklat, amunisi berupa empat butir amunisi kaliber 9 mm, dan satu butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Sidang secara zoom metting ini di Ketua Majelis Hakim Tyas Listiani didampingi Hakim Anggota Yulia Marhaena dan Amir Rizki Apriadi serta Panitera Pengganti (PP) Armen. Karena pandemi Covid-19, sidang diadakan dengan Zoom Meeting dan terdakwa berada Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Deni Hadisa Putra.
Dalam tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau Hasbi SH menyatakan Terdakwa Yuliansyah terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU /Drt/ Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana yang didakwakan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yuliansyah dengan pidana penjara selama 3 tiga tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dan terdakwa tetap ditahan.
Hasbi menegaskan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak memiliki izin dari negara, dan merugikan negara sedangkan yang meringankan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Ketua Majelis Hakim Tyas Listiani lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon secara lisan, dengan mohon keringanan kepada Hakim Ketua karena menyesali perbuatan dan tidak mengulanginya.
Sementara JPU saat ditanya hakim tetap pada tuntutan. Maka Hakim Ketua menunda sidang satu Minggu kedepan dengan agenda putusan.
Dalam dakwaan, diketahui bahwa Terdakwa Yuliansyah diamankan Kamis 18 November 2021 sekira pukul 12.00 WIB di Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Penangkapan terdakwa dimulai dari Anggota Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pembuatan senpi ilegal warga Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu.
Atas informasi tersebut, pukul 10.00 WIB Anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Muratara untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga tersangka tersebut.
Setelah dilakukannya penyelidikan tersebut sekira pukul 12.00 WIB Polisi mendapatkan lokasi tempat pembuatan senpi ilegal di Desa Sukomoro. Lalu mereka melakukan pengeledahan. Selanjutnya, mereka melakukan penggeledahan di pondok belakang rumah kontrakan terdakwa.
Saat itu, Polisi menemukan berupa sepucuk senpira jenis revolver bergagang kayu warna coklat, empat butir amunisi kaliber 9 mm, dan satu butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Polisi juga menemukan alat-alat pembuatan senpira berupa satu alat bor, tiga mata bor, sebuah alat potong gerinda, dua mata alat potong gerinda, sebuah mesin trafo las, sebuah tang jepit, sebuah alat palu, sebuah obeng minus bergagang karet warna hitam hijau.
Lalu Polisi menanyakan kepemilikan barang-barang tersebut dan terdakwa mengakui bahwa sepucuk senpira laras pendek jenis revolver serta alat-alat pembuatan senjata api yang ditemukan di dalam pondok adalah milik terdakwa.(adi)